Posts made by Hasa Hesta Wahid 2213053042

Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Moral diartikan sebagai aturan dan adat istiadat yang menentukan perilaku yang baik. Penilaian terhadap perilaku moral didasarkan pada nilai-nilai, etika, dan kaidah yang sesuai dengan kebenaran. Untuk mencegah penurunan moral, diperlukan pendidikan yang menginternalisasi nilai-nilai tersebut, seperti pendidikan kewarganegaraan, pendidikan pancasila, dan pendidikan karakter. Keluarga dan masyarakat dianggap sebagai pusat penting untuk meningkatkan moralitas. Moralitas yang diinginkan adalah yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila, yang menjadi acuan utama dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Jurnal ini membahas berbagai permasalahan moral di masyarakat Indonesia. Di dalam jurnal menyebut dampak globalisasi, terutama melalui perkembangan teknologi, yang membawa perubahan pada nilai-nilai masyarakat. Beberapa isu yang dibahas meliputi narkoba, seks bebas, pornografi, konsumerisme, materialisme, dan korupsi. Tersorot bahwa narkoba menjadi penyakit masyarakat, merugikan generasi muda. Seks bebas, pornografi, dan pola hidup konsumerisme dianggap merusak moral. Korupsi juga disorot sebagai masalah serius di masyarakat Indonesia.
Dalam menangani permasalahan ini, harus menyadari dan menekankan peran spiritual, keluarga, lingkungan, dan pendidikan. Spiritualitas dianggap sebagai benteng melawan perilaku amoral, dan keluarga diakui sebagai dasar pendidikan moral. Lingkungan dan pergaulan juga dianggap berpengaruh, sementara pendidikan dianggap kunci untuk meningkatkan pemahaman nilai moral.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Pada jurnal ini membahas dimana pada dalam situasi di Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi, ada masalah pelanggaran etika, terutama terkait pelecehan seksual terhadap perempuan. Pelecehan ini dapat terjadi karena pandangan masyarakat yang merendahkan perempuan. Terdapat perlindungan hukum untuk korban pelecehan seksual dapat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Masalahnya yaitu terkait dengan rendahnya kesadaran moral dan etika di masyarakat. Kurangnya sanksi tegas, kesadaran yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis dapat menjadi penyebabnya. Perlindungan hukum yang baik harus mencakup aspek moral dan etika masyarakat. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan etika dan moral masyarakat. Pertama, meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral anak-anak. Kedua, menciptakan lingkungan yang positif di masyarakat. Ketiga, membatasi pengaruh negatif teknologi. Pendidikan moral dan etika juga harus ditingkatkan, dan pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur etika masyarakat. Semua ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran etika kecil yang bisa berkembang menjadi masalah besar.
Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan serta kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan. Dengan adanya pembentukan aturan lokal yang mengatur etika dan moral juga dapat membantu mencegah pelanggaran seperti ini. Hal ini juga penting untuk membentuk moralitas melalui pendekatan internal dan eksternal, dan yang pastinya pemerintah harus ikut bertindak dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan penegakan hukum yang adil, dan kembali kepada nilai-nilai budaya yang baik.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Jurnal ini membahas cara mengelola konflik antara dua paham, yaitu peduli pada diri sendiri (individualisme) dan peduli pada semua orang (kolektivisme). Cara mengelolanya ialah dengan mengedepankan nilai-nilai baik dan perilaku yang benar, sehingga dapat bisa menjadi kekuatan positif di dalam kehidupan bersama. Dalam dunia pendidikan, ada pilihan untuk membuat semua orang sama atau memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeksplorasi kreativitas mereka. Pilihan ini penting untuk dipertimbangkan dengan bijak. Ada tiga hal penting yang perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pertama, kesadaran moral, yaitu pemahaman bahwa kita perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kedua, kreativitas, yaitu meningkatkan ide-ide baru agar masyarakat menjadi lebih maju. Ketiga, kontrol dalam berproduksi, agar pengembangan teknologi tidak merugikan alam dan sumber daya. Semua ini harus didasarkan pada moral dan etika, yaitu tata nilai dan perilaku yang benar.
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai ini, diharapkan masyarakat bisa tumbuh dan berkembang dengan adil. Konflik antara peduli pada diri sendiri dan peduli pada semua orang bisa menjadi sumber energi positif untuk kemajuan masyarakat. Pentingnya moral dan etika ini harus diajarkan dan diterapkan melalui pendidikan di keluarga, sekolah, dan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kita bisa menciptakan masyarakat yang adil dan seimbang.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042

Dalam mewujudkan pendidikan siswa yang anti korupsi, pilar utamanya terletak pada pengembangan moralitas dan integritas. Pendidikan anti korupsi tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pengetahuan tentang bahaya korupsi, tetapi juga untuk membentuk karakter siswa agar memiliki nilai-nilai moral yang kuat. Dalam hal ini guru memainkan peran penting dalam memberikan teladan moral yang baik dan memberikan panduan tentang bagaimana menjaga integritas dalam segala situasi. Selain itu, sekolah juga dapat melibatkan orang tua untuk mendukung pendidikan anti korupsi ini di rumah. Pentingnya pendidikan moralitas ini erat berkaitan untuk membentuk generasi yang memiliki kepekaan moral, mampu menolak godaan korupsi, dan memiliki komitmen untuk berkontribusi positif dalam membangun masyarakat yang bersih dan adil.