NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Analisis Video
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa UUD 1945 versi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan UUD 1945 versi sekarang.
Indonesia sudah pernah mengalami empat perubahan bentuk negara yaitu :
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibentuk pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusinya yaitu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. RIS (Republik Indonesia Serikat) yang dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949, dengan konstitusi yaitu RIS.
c. Negara Kesatuan yang dibentuk pada 17 Agustus 1950, dengan konstitusi UUDS 1950.
d. Republik Indonesia yang dibentuk pada tahun 1959, dengan konstitusi kembali menjadi UUD 1945. Dengan adanya perubahan yaitu pada UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus tidak terdapat penjelasan, sedangkan UUD 1945 yang disahkan kembali dengan Dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dalam UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002.
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, tetapi terdapat kesepakatan yang disepakati tahun 1999 Iyalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD. Hal ini yang menjadi sumber masalah, banyak jendral-jendral dan tokoh-tokoh luar menganggap hal ini pengkhianatan.
Oleh karena itu jangan sampai keliru, yang kita pelajari saat ini yaitu UUD per 5 Juli 1959 ditambah dokumen baru. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan hanya untuk memudahkan dalam sosialisasi. Sedangkan dokumen resmi tetap 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, lampiran dua, lampiran tiga, dan lampiran empat.