Kiriman dibuat oleh Marsya Yarasyimah 2213053252

Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Analisis Video
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa UUD 1945 versi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan UUD 1945 versi sekarang.
Indonesia sudah pernah mengalami empat perubahan bentuk negara yaitu :
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibentuk pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusinya yaitu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. RIS (Republik Indonesia Serikat) yang dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949, dengan konstitusi yaitu RIS.
c. Negara Kesatuan yang dibentuk pada 17 Agustus 1950, dengan konstitusi UUDS 1950.
d. Republik Indonesia yang dibentuk pada tahun 1959, dengan konstitusi kembali menjadi UUD 1945. Dengan adanya perubahan yaitu pada UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus tidak terdapat penjelasan, sedangkan UUD 1945 yang disahkan kembali dengan Dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan dalam UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dalam perubahan UUD 1945 terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan "Dengan ditetapkannya perubahan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002.
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, tetapi terdapat kesepakatan yang disepakati tahun 1999 Iyalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD. Hal ini yang menjadi sumber masalah, banyak jendral-jendral dan tokoh-tokoh luar menganggap hal ini pengkhianatan.
Oleh karena itu jangan sampai keliru, yang kita pelajari saat ini yaitu UUD per 5 Juli 1959 ditambah dokumen baru. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan hanya untuk memudahkan dalam sosialisasi. Sedangkan dokumen resmi tetap 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, lampiran dua, lampiran tiga, dan lampiran empat.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan baik. Bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat saling bahu-membahu untuk memutus penyebaran wabah virus COVID-19. Dalam artikel tersebut terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu hak asasi manusia (HAM) yang dimana kecenderungan otoritatif yang dilakukan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB tidak sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 dan UU No.39 Tahun 1999.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan segala aturan dan ketentuan dalam ketatanegaraan, pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan tidak teratur, dan dampaknya masyarakatnya rentan akan konflik. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi menjadi pembatas kekuasaan pemerintah, sehingga kekuasaannya tidak bersifat sewenang-wenang.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah penyebaran berita hoax. Pada saat ini masih banyak sekali berita-berita hoax yang beredar dimana yang dapat membawa dampak buruk. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu terkait UU ITE sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena para penyebar berita hoax yang sudah melanggar UU ITE pastinya akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal sangat perlu dilakukan karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci dalam membangun sebuah negara. Agar mampu mewujudkan cita-cita bangsa dan tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman. Menurut saya tidak ada hal yang perlu diperbaiki karena dengan adanya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan membuat masyarakat memiliki rasa cinta tanah air dan saling menghargai keberagaman satu sama lain, serta selalu mengganggap bahwa walaupun berbeda-beda suku tetapi tetap satu yaitu Indonesia.

Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Analisi Jurnal mengenai Integritas Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme Di Indonesia. 

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya.
Identitas dan karakter bangsa sebagai sarana bagi pembentukan pola pikir dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan bangsa. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan.


integrasi nasional pada dasarnya memuat makna penyatuan visi dan misi suatu bangsa dari perbedaan kepentingan masing-masing anggota masyarakat. Etnosentrime merupakan kecenderungan untuk berfikir bahwa budaya etniknya lebih unggul dibandingkan dengan budaya etnik lain. Segala sudut sesuatu dilihat dari sudut pandang etniknya sendiri. Etnosentrisme kian menguat justru ditopang dengan kebijakan negara yang mengembangkan otonomi daerah dan pemekaran daerah. demokrasi pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi tempat pergaulan lintas-budaya dan lintas-etnis, sekarang menghadapi bahaya bahwa tiap daerah menuntut agar posisi posisi birokratis ditempati oleh putra daerahnya sendiri.

Dengan demikian, mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.