Posts made by Marsya Yarasyimah 2213053252

Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post Test

1. Tanggapan saya mengenai isi artikel adalah sebagian besar Konflik yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman dari pihak Timor Leste terkait zona bebas (netral). Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah bagaimana sikap teguh masyarakat Indonesia dalam mempertahanakan wilayah dan sikap masyarakat Indonesia yang mematuhi peraturan hukum, serta tidak memulai konflik terlebih dahulu.

2. Menurut pendapat saya yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara yaitu negara Indonesia akan mudah dijajah oleh bangsa lain, tidak terciptanya suasana yang kondusif, tidak ada lagi warga negara yang saling menghargai dan menghormati, serta keutuhan Negara Indonesia akan terancam. Hal ini disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan di antara para warga negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa.

3. Konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel di atas adalah sebagai suatu alat yang akan memunculkan sudut pandang akan kebutuhan persatuan yang dapat menyatukan cara pandang nasional. Tiap warga negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh semata-mata demi kepentingan nasional. Dengan adanya wawasan nusantara keutuhan serta kesatuan wilayah nasional akan tetap terjaga. Wawasan nusantara juga akan menjadi pertahanan dan keamanan nasional yang merupakan pandangan geopolitik yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan semua kekuasaan negara.
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video Geopolitik Indonesia

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Teori geopolitik memiliki 6 macam teori yaitu :
1. Teori geopolitik frederich Ratzel.
2. Teori geopolitik Rudolf kjellen.
3. Teori geopolitik Karl Haushofer.
4. Teori geopolitik Halford Mackinder.
5. Dari geopolitik Alfred Thayer Mahan.
6. Teori geopolitik Guilio Douhet William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Pada konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Pada Juni 1945 Ir. Soekarno pertama kali memperkenalkan teori geopolitik pada sidang BPUPKI. Indonesia memiliki prinsip geopolitik yang tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih mementingkan membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bahasa Indonesia :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945. Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencangkup :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Bangsa Indonesia memiliki keunggulan dalam hal geopolitik yaitu jumlah dan potensi penduduknya cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, serta letak wilayah strategis, dan masih banyak lagi.
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal Pengakuan Hukum dan Perlindungan Negara.

Saat ini banyak sekali masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya. Negara selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari. Dalam UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Diperlukannya negara hukum yang berbasis IPTEK agar Indonesia terhindar dari para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum.

Reformasi yang terjadi sejak tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. reformasi mempunyai slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Terbentuknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat agar penyelenggaraan hukum tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.