Posts made by Dinda Sindy Astuti 2213053013

Nama: Dinda Sindy Astuti
NPM: 2213053013
Kelas: 2A
Pretest!
Analisis Video
Geopolitik Indonesia

Dalam pembahasan materi geopolitik Indonesia, sebelumnya pengertian geopolitik sendiri adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah wilayah atau tempat suatu bangsa. Adapun macam-macam dari teori geopolitik yaitu antara lain:
1. Teori Frederich Ratzel
2. Teori Rudolf Kak
3. Teori karl Haushofer
4. Teoriah Halfford Mackinder
5. Teori Alfred thayer Mahan
6. Teori Guilid Douhet, William Mithcel, Saversky dan JFC Fuller.

Konsep geopolitik Indonesia adalah menyatakan Pancasila sebagai ideologi nasional yang digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam penentuan politik ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan suatu wilayah geografi Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Pada prinsipnya geopolitik ini tidak mementingkan dalam hal wilayah namun lebih penting pada pembangunan kesatuan bangsa yang ada dalam suatu wilayah tentunya hal itu bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Dari geopolitik Indonesia mengenai wilayah yang ada di Indonesia bahwasanya Indonesia ini terdiri dari negara kepulauan. Untuk itu cara pandang bahasa Indonesia yang ada pada perwujudan kepulauan di Indonesia, memiliki cara pandang bahwasanya perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan karena negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Nama: Dinda Sindy Astuti
Npm: 2213053013
Kelas: 2A
Postest!
Analisis Artikel Jurnal tentang penegakan hukum dan perlindungan negara.

Perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban umum. Di Indonesia teori perlindungan hukum yang lebih relevan adalah teori Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif atau hati-hati dalam melaksanakan hukum dan juga represif ataupun tegas dalam menentukan hukum.

Sudarto pada tahun 1986 mengatakan bahwa penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang terjadi maupun perbuatan yang melawan hukum yang mungkin terjadi. Kegiatan penegakan hukum menjadi kegiatan yang menyerasikan antara hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap.

Dalam penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah bagi mental aparat penegak hukum. Diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi dan proses rekrutmen yang tidak transparan. Salah satu kasus yang membuat rakyat semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia adalah pada aksi demo 4 November tahun 2016. Di mana pada aksi demo tersebut rakyat meminta menegakkan hukum mengenai kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh saudari Basuki Tjahaja purnama atau Ahok. Pada kasus Ahok masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak melakukan dengan sungguh-sungguh terkait penegakan hukum yang melibatkan kasus penistaan Alquran oleh Ahok. Sehingga rakyat terus memberontak dan terus terjadi demo beberapa kali dan penuntutan dari pihak-pihak kaum muslim.

Dari kasus di atas, sebuah negara khususnya Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara dengan semaksimal mungkin sebagaimana yang sudah ada dalam status dan fungsi dari negara itu sendiri.
Nama: Dinda Sindy Astuti
NPM: 2213053013
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Pretest!
Analisis Video Supremasi hukum bagian 2

Indonesia adalah negara yang beragam, banyak sekali perbedaan yang ada di Indonesia. Bagaimana Indonesia dapat tetap aman dan damai? Tentunya harus ada alat untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Dengan adanya hukum sebagai alat untuk menata dan mengatur masyarakat maka Indonesia akan tetap bisa menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang baik.

Hukum adalah orde yang dibuat dengan sengaja seperti salah satunya hukum modern. Hukum modern menjadi sebuah pranata sosial politik yang penting ditengah kehidupan modern yang semakin kompleks. Dalam kehidupan modern teknologi dan ilmu susah semakin canggih dan tentunya Indonesia memerlukan kontrol untuk kemajua" yang ada agar nantinya tidak membahayakan untuk jangka panjang.

Dalam UUD Republik Indonesia bahwa Indonesia adalah negara hukum, lalu hukum yang ada di Indonesia ini memerlukan dukungan dari teknologi dan ilmu dalam menerapkan kehidupan bernegara di Indonesia. Tujuannya agar ditengah kemajuan negara tetap terjalin rasa aman dan damai. Kita dapat membayangkan bagaimana jadinya jika Indonesia tidak memiliki hukum. Maka akan banyak koruptor dan juga pelaku kriminal dimana-mana.

Dalam sebuah penegakan hukum tentunya masih ada banyak kekeliruan yang sering terjadi. Kekeliruan yang terjadi dapat membahayakan negara kita sendiri. Dengan adanya reformasi tahun 1998 telah membuka babak baru dengan adanya demokratisasi dan juga desentralisasi.