གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DEFI FITRIA NURAINI 2213053263

Nama: Defi Fitria Nuraini
NPM: 2213053263

ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume: 9
Nomor: 3
Halaman: 710-724
Tahun Terbit: 2021
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff

Abstrak: Menjelaskan tentang perubahan yang pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan akhlak digolongan peserta didik. Dalam hal tersebut pemerintah Aceh menyelenggarakan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan moral diseluruh satuan pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam.

Pendahuluan: Didalam pendahuluan penulis menjelaskan tentang perkembangan IPTEK yang luar biasa bisa menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Tujuan Jurnal: Tujuan penulis menulis jurnal ini adalah untuk memberi tahu kepada pembaca bagaimana sistem pendidikan nilai dan moral yang dilaksanakan di Aceh. Agar pembaca tahu dan paham bahwa Aceh berpedoman pada ajaran Islam. Sesuai dengan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

Kesimpulan: Hasil dari kesimpulan analisis jurnal yang saya baca ini yaitu penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

PAI 1J -> Forum Diskusi materi Islam dan Disiplin Ilmu

DEFI FITRIA NURAINI 2213053263 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin mengumpulkan Makalah dan PPT kelompok 12 yang sudah direvisi bu
Anggota:
1. Annisatul Alfaidah 2213053078
2. Defi Fitria Nuraini 2213053263

Terimakasih bu
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

PAI 1J -> Forum Diskusi materi Syari'ah

DEFI FITRIA NURAINI 2213053263 གིས-
Saya Defi Fitria Nuraini (2213053263) ingin bertanya, salah satu tujuan syariat yaitu memelihara harta benda, dan Islam mengenal hukuman bagi pelaku yang mencuri. Mengapa di Indonesia tidak menerapkan hukuman kepada para koruptor seperti yang sudah dijelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memakai syariat Islam dinegaranya.

PAI 1J -> Forum Dikusi materi Akhlaq

DEFI FITRIA NURAINI 2213053263 གིས-
Saya Defi Fitria Nuraini (2213053263) izin bertanya, dalam pengertian akhlak dijelaskan bahwa derajat seseorang tergantung pada akhlaknya, berarti secara tidak langsung maksud dari kalimat tersebut adalah seseorang yang berakhlak baik akan memiliki derajat yang tinggi begitupun sebaliknya. Tetapi, disisi lain pada kenyataannya ada seseorang yang berakhlak kurang baik tetapi ia memiliki derajat yang sangat tinggi. Nah menurut pendapat kalian, bagaimana orang tersebut bisa memperoleh derajat yang sangat tinggi sedangkan akhlaknya kurang baik?
Terima kasih