Nama: Defi Fitria Nuraini
NPM: 2213053263
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume: 9
Nomor: 3
Halaman: 710-724
Tahun Terbit: 2021
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff
Abstrak: Menjelaskan tentang perubahan yang pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan akhlak digolongan peserta didik. Dalam hal tersebut pemerintah Aceh menyelenggarakan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan moral diseluruh satuan pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam.
Pendahuluan: Didalam pendahuluan penulis menjelaskan tentang perkembangan IPTEK yang luar biasa bisa menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Tujuan Jurnal: Tujuan penulis menulis jurnal ini adalah untuk memberi tahu kepada pembaca bagaimana sistem pendidikan nilai dan moral yang dilaksanakan di Aceh. Agar pembaca tahu dan paham bahwa Aceh berpedoman pada ajaran Islam. Sesuai dengan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.
Kesimpulan: Hasil dari kesimpulan analisis jurnal yang saya baca ini yaitu penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM: 2213053263
ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume: 9
Nomor: 3
Halaman: 710-724
Tahun Terbit: 2021
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff
Abstrak: Menjelaskan tentang perubahan yang pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan akhlak digolongan peserta didik. Dalam hal tersebut pemerintah Aceh menyelenggarakan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan moral diseluruh satuan pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam.
Pendahuluan: Didalam pendahuluan penulis menjelaskan tentang perkembangan IPTEK yang luar biasa bisa menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Tujuan Jurnal: Tujuan penulis menulis jurnal ini adalah untuk memberi tahu kepada pembaca bagaimana sistem pendidikan nilai dan moral yang dilaksanakan di Aceh. Agar pembaca tahu dan paham bahwa Aceh berpedoman pada ajaran Islam. Sesuai dengan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.
Kesimpulan: Hasil dari kesimpulan analisis jurnal yang saya baca ini yaitu penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.