Nama:Sselvia Nur Saqinah
Npm: 2213053193
Kelas: 3G
Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume: 9
Tahun terbit: September, 2021
Judul jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Abstrak
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Pendahuluan
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Pembahasan
satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020).
-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Aceh mengungkapkan bahwa , terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh (Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih “amburadul” (Majelis Pendidikan Aceh, M2019).
Kesimpulan
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan