Posts made by Santika Tri Adelia Putri 2213053055

Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055

Analisis video
"Geopolitik Indonesia"

Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Ada beberapa macam teori Geopolitik diantaranya adalah :
1. Teori geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik ALfred Thayer Mahan
6. Teori geopolitik Guilio Dauhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia.
Teori Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai idiologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori Geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Prinsip Geopolitik sendiri di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia diantaranya adalah :
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
B. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI.
Konsep NKRI Dicantumkan dalam pasal satu ayat satu UUD negara republik Indonesia 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik." Sebagai negara kesatuan republik Indonesia kesatuan nilai Indonesia mencakup sebagai berikut :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Yang terdiri dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta terletak diantara Benua Asia dan Benua Australia. Bahasa Indonesia juga memiliki keunggulan diantaranya adalah jumlah dan potensi penduduk cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, dan letak wilayah yang strategis.
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

Analisis Jurnal
"Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara"

Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Perlindungan hukum diutarakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati hati dalam mengambil keputusan) dan represif (pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan bagi pelanggaran yang terjadi). Perlindungan hukum menjadi peraturan perundang undangan yang berisi rambu-rambu dan batas batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan hukum juga diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Josep Goldstein (Mulafi, 1995 : 40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcmenet, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana yang di rumuskan oleh hukum pidana substantif. Hukum pidana substantif memberikan batasan batasan misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penentuan pada delik-delik aduan.
2. Full enforcment, setelah ruang lingkup penegakan hukum yang bersifat total dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectatiob, sebab adanya keterbatasan keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya yang mengakibatkan keharusan dilakukan disrection dan sisanya inilah yang disebut dengan aktual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41), Sebagai suatu proses yang bersifat Sebagai suatu proses yang bersifat sistematik maka penegakan hukum pidana. Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan

Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Ketegasan Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil survei per April 2016 yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait kartu Jakarta pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange, dan kesehatan yang terkait dengan kartu Jakarta sehat dan pelayanan Puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang pas di sektor perumahan yang terkait penggusuran perekonomian dan kemacetan. Gaya kawinannya cenderung ceplas-ceplos dan to the poin sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Kepemimpinan Ahok menjadi cikal bakal konflik dengan ormas ormas yang berada di Jakarta atas tindakannya dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapat reaksi dari FPI dengan menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan seringkali mengeluarkan kata-kata kasar.

Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kak Idah kak Idah dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Penegakan hukum adalah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang undang sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa serta pengacara. Saja tnyaa adalah kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055

Analisis video
"Supermasi Hukum Bagaian 2"

Hukum menjadi orde yang dibuat dengan sengaja. Kehidupan modern dengan berbagai kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peranan penting. Sebagai mana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, "Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan ilmu dan teknologi, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum menjadi rumah nyaman untuk membahagikan rakyatnya. Hukum di Indonesia dapat menimbulkan malapetaka, hal ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual. Seperti pada Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sologan reformasi antara lain :
1. Demokrasi, yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi, yaitu penyerahan kekuasaann oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Pembangunan masyarakat madani telah mampu membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari kontrol masyarakat sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.