Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
PRETEST
Supremasi hukum bagian 2
Dalam berbagai variasi hukum dipercaya sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan msyarakat modern yang mengikut komplek tidak dapat lagi menyerahkan segar sesuatunya kepada custumary law/interaction law.
Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, dengan kemodernannya hukum membutuhkan struktur baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern berperanan dalam sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menghubungkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia perl bernegara hukum yang berbasia pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjelma menjadi sarang bagi koruptor yang dapat memanfaatkan jaksa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum, slogan reformasi antara lain demokratis dan desentralisasi. Pembagunan masyarakat madani telah memunculkan koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan keikutsertaan masyarakat dan terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW(Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI.
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
PRETEST
Supremasi hukum bagian 2
Dalam berbagai variasi hukum dipercaya sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan msyarakat modern yang mengikut komplek tidak dapat lagi menyerahkan segar sesuatunya kepada custumary law/interaction law.
Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang, dengan kemodernannya hukum membutuhkan struktur baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern berperanan dalam sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menghubungkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia perl bernegara hukum yang berbasia pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjelma menjadi sarang bagi koruptor yang dapat memanfaatkan jaksa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum, slogan reformasi antara lain demokratis dan desentralisasi. Pembagunan masyarakat madani telah memunculkan koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan keikutsertaan masyarakat dan terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW(Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI.