Kiriman dibuat oleh Evangeline Yuana Elvida 2213053007

Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio
Geopolitik Indonesia

Hakikat serta konsep geopolitik, geopolitik merupakan sebuah ilmu penyelenggaraan suatu negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat dari suatu bangsa. Macam-macam dari teori, geopolitik memiliki teori yang pertama adalah geopolitik Frederich Ratzel, teori geopolitik Rudolf Kjellen, teori geopolitik Karl Haushofer, teori geopolitik Hanford Mackinder, teori geopolitik Alfred Thayer Mahan, Teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC. Dalam konsep geopolitik Indonesia, teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi serta kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik yang diperkenalkan pertama kali oleh insinyur Soekarno pada saat sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, memiliki prinsip bahwa di Indonesia tidak mementingkan hal dalam wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Sedangkan dalam konsep wawasan nusantara yang sebagai geopolitik Indonesia bahwa wawasan nusantara adalah suatu wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang pada hakekatnya dari wawasan nusantara tersebut adalah suatu kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia. Indonesia memiliki beberapa cara pandang yang pertama untuk perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik. Yang kedua perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi. Yang ketiga perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Dalam konsep NKRI seperti dicantumkan pada pasal 1 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jadi negara Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam wilayahnya ada satu kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara

Pada saat orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi serta kurangnya mendapat tempat hati pada pemerintahan Soeharto. Pada saat TKD itu fitur atau tokoh masyarakat yang ada dalam komunitas terus berjuang agar mendapatkan haknya sebagai warga negara juga hak-hak lain yang termasuk dalam hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi dan didasari oleh undang-undang. Perlindungan hukum memiliki beberapa teori perlindungan yang diutarakan oleh beberapa ahli seperti yang diungkapkan oleh Setiono, bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Teori perlindungan hukum pada hukum preventif yang merupakan hasil teori perlindungan memiliki ketentuan dan ciri dalam penerapannya. Subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan Dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari philipus tetapi memiliki ketentuan-ketentuan serta ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Karena pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditandatangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar dapat menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang telah terjadi melalui konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu serta bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada perbatasan-perbatasan masyarakat dan pemerintahan.

Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum artinya sempit hanya berada pada posisi atau jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim atau pengacara serta lembaga permasyarakatan. Penegakan hukum sendiri merupakan sebuah rangkaian yang memiliki proses penjabaran ide dan juga cita umum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran di dalam bentuk-bentuk konkrit sehingga mewujudkan suatu organisasi seperti kepolisian kejaksaan atau pengadilan serta lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk langsung oleh negara dengan kata lain bahwa penegakan hukum memiliki hakikat supremasi serta nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup hukum sendiri sangat luas yang mencakup hal langsung dan tidak langsungnya terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu :
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Basuki T Purnama, merupakan sebuah tokoh yang bermodal keyakinan bahwa setiap orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat. Ahok pertama-tama gabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) tahun 2003. Selama menjadi anggota DPRD, ia berhasil menunjukkan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN serta menolak mengambil uang SPPD fiktif dan juga dikenal masyarakat karena ia salah satunya anggota DPR yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering mangkir. Gaya kepemimpinan Ahok adalah ketegasannya dengan bisa mengimplementasi sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan yang ada.

Penegakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang ada dalam suatu kehidupan bersama mencangkup keseluruhan peraturan tentang nilai tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya dalam suatu sanksi. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Itu mengandung makna atau arti bahwa setiap warga negara tidak memandang status orang atau pejabat memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum bahkan tafsiran tersebut menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun termasuk apakah warga negara atau bukan selama mereka adalah penduduk negara Republik Indonesia. Lemahnya faktor yang mempengaruhi mentalitas aspek penegak hukum diantaranya adalah lemahnya pemahaman agama, Muhammad ekonomi serta proses rekruitment yang tidak transparan dan lain sebagainya
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Vidio
Supremasi Hukum bagian 2

Hukum adalah acuan yang berguna untuk mengatur suatu negara dan menjadi dasar negara Indonesia yang mempunyai landasan serta didasari oleh Pancasila. Dalam hukum, Indonesia menjadikan Suatu negara dari masa dahulu sampai modern yang mengandalkan hukum tertata dan memiliki prinsip sehingga negara menjadi tentram. Hukum saat ini sudah dibuat menjadi hukum orde yang sengaja dibuat di dunia modern saat ini. Di kemajuan modern saat ini hukum semakin ditekankan dan hukum menjadi acuan bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan baik atas dasar kepemerintahan atau dasar lembaga lembaga yang berlaku.

Seperti yang dicantumkan di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jika tidak adanya hukum di Indonesia maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak korupsi dan lembaga-lembaga pemerintahan yang tidak didasarkan oleh hukum akan bertindak sewenang-wenang. Pada saat reformasi 1998, adalah saat baru membuka lembaran hukum di Indonesia. Salah satunya adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Ada pula desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat. Tinggal terbentuk pula lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia corruption watch), POLICE WATCH, MAPPI (masyarakat pemantau peradilan Indonesia)