Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C
Menurut saya Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi itu disebabkan karena faktor eksternal dan faktor internal dan juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada dan juga konstitusi itu diubah karena memiliki tujuan, salah satunya untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Pada dinamika dan konstitusi di Indonesia juga meliputi; UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan), konstitusi RIS 1949, UUD 1950, UUD NRI 1945 (masa orde lama), UUD NRI 1945 (masa orde baru). Terdapat juga beberapa tantangan dalam menegakkan konstitusi diindonesia dimana pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik dimana gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah. Pada MPR hasil pemilu 1999, sesuai kewenangan yang telah diatur pada pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yaitu:
1. Perubahan pertama, pada siding umum MPR 1999
2. Perubahan kedua, pada siding tahunan MPR 2000
3. Perubahan ketiga, pada siding tahunan MPR 2001
4. Perubahan keempat, pada siding tahunan MPR 2002
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi jadinya peraturan pada perundangan di bawah UUD NRI 1945, dimana isinya tidak boleh bertentangan. Terdapat 2 jenis konstitusi (1) tertulis contohnya undang-undang dasar, (2) tidak tertulis contohnya kebiasaan dalam ketatanegaraan atau aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Terdapat juga tujuan konstitusi dimana untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat juga fungsi konstitusi negara salah satunya sebagai tata aturan dalam pendirian Lembaga-lembaga yang permanen.
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan negara:
1. Periode pertama : UUD 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Pada periode ini telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang dasar dimana sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil, dalam arti bahwa para Menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. pada periode i ni merupakan penetapan undang-undang dasar 1945.
2. Periode kedua : konstitusi ris (27 desember 1945-17 agustus 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
3. Periode ketiga : UUDS 1950 (17 agustus 1950- 5 juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
• Menetapkan pembubaran Konstituante
• Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
• Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
4. Periode keempat : UUD 1945 orde lama (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun
5. Periode kelima : UUD 1945 orde baru (1966-1998)
Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.
6. Periode keenam : UUD 1945 diamandemen (1998- sekarang)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177).
menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini