Nama : Yurma Vadelta
NPM :2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Vidio
NPM :2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Vidio
Setelah saya menyimak video mengenai Supremasi hukum bagian 2, dapat saya simpulkan bahwasanya topik ini merupkan pengayaan mengenai penekan hukum yang berkeadilan, dalam berbagai variasinya. Hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila dikehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun akan diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu komplens tidak dapat lagi menyerakan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orgen yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaransi. Hukum modern peran atas sosial politik yang penting dan dicari negara dunia dan kehidupan modern yang semakin komplensi.
Sebagaimana tercantumkan pada undang-undang dasar 1945 dimana menjelaskan bahwasanya Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia yang bernegara hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjadi serviver para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara hukum untuk memainkan hukum diindonesia. Cara berhukumnya indo memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berkhukum mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam kenegaraan hukum diindonesia. Slogan reformasi antara lain adalah domokratisasi dan desentralisasi.