Posts made by INTAN SARI 2213053002

PAI 1H -> Forum Diskusi Ijtihad -> diskusi -> Re: diskusi

by INTAN SARI 2213053002 -
Izin menjawab dan menambahkn.
Apakah semua orang bisa melakukan ijtihad

Jawabanya Meski kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup.
Sebenarnya ungkapan 'pintu ijtihad telah tertutup' bukanlah suatu ungkapan yang baku. Walau pun sedikit banyak ada benarnya, namun pada hakikatnya pintu ijtihad ini tidak pernah tertutup. Artinya, kapan pun dan dimana pun, ijtihad tetap bisa dilakukan, bahkan kita akan selalu butuh ijtihad. Tetapi meskipun bisa di lalukan tetap harus memenuhi syarat

Seperti Mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan berbagai cabang keilmuannya, seperti nahwu, saraf, balagah, dan aspek-aspek lainnya.
Kemudian Memiliki pengetahuan tentang Al-Quran secara mendalam.

PAI 1H -> Forum Diskusi Ijtihad -> diskusi -> Re: diskusi

by INTAN SARI 2213053002 -
Izin menjawab
Metode apa saja yang digunakan dalam melakukan ijtihad

Metode yang dilakukan dalam melakukan ijtihad ada 5
1.Ijma'
2.Qiyas.
3.Istihsan.
4.Maslahah Mursalah.
5. Istishab.
Adapun beberapa penjelasanya
Ijma' adalah persetujuan atau kesesuaian padahal para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. 2. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya di dalam Al Qur'an dan as Sunnah dengan hal lain

Sementara itu, dalam jurnal Metode Ijtihad Imam Al-Syafi’i dalam Kitab Al-Risalah oleh Muhammad Taufan Djafry menyebutkan bahwa Imam Syafi’i mengartikan ijtihad sebagai qiyas. Imam Syafi’i membatasi cakupan ijtihad pada qiyas yang dapat dikaji melalui dua sisi.
Pertama, karena Imam Syafi’i tak menerima istihsan dan saddu al-dzari'ah. Kedua, karena Imam Syafi’i memahami qiyas pada makna yang luas sehingga substansi ijtihad telah tercakup di dalamnya.
Secara singkat, metode ijtihad yang diangkat oleh Imam Syafi’i di antaranya:
Mengembalikan segala perkara kepada Al-Qur’an, hadis, ijma’, perkataan sahabat, dan qiyas.
Mengeluarkan hukum dengan melihat pada substansi suatu dalil.
Mengeluarkan hukum berdasarkan pada ‘illat atau alasannya.
Menurunkan dalil hanya pada perkara yang tampak, adapun hakikatnya kembali kepada Allah SWT.