Posts made by ENI TRI SUNDARI 2253053001

Nama : Eni Tri Sundari
NPM : 2253053001
Analisis Video 1
Dari video tersebut, ada banyak warga dari Pegaden Tengan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melakukan aksi ujuk rasa/protes atas banyaknya sampah yang menumpuk di aliran sungai. Warga sekitar merasa tidak nyaman karena limbah pakaian dari pabrik pembuatan pakaian di daerah sekitar membuang limbah langsung ke aliran sungai. Dampak dari pembuangan limbah tersebut yaitu air sungai menjadi tercemari dan bau busuk yang sangat menyengat yang di timbulkan oleh limbah. Warga meminta aparat desa untuk menutup pabrik pakaian tersebut yang tidak memiliki alat pengolahan limbah. Pemilik pabrik yang sudah berdiri selama + 25 tahun tersebut mengaku bahwa belum tahu caranya mengolah limbah sisa produksi usahanya tersebut. Pemilik pabrik pasrah apabila warga sekitar meminta untuk pabrik tersebut di tutup karena aliran pembuangan limbah tersebut di tutup. Warga juga mengancam apabila pabrik tidak di tutup warga akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara terus-menerus.
Nama : Eni Tri Sundari
NPM : 2253053001
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal : Jurnal Studi AL-Qur’an dan Hukum
2. Volume : Vol.IV
3. Nomor : No.02
4. Halaman : 214-222
5. Tahun Penerbit : 2018
6. Judul Jurnal : URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
7. Nama Penulis : Ika Setyorini
8. Kata Kunci : Indonesia, Nilai, Pancasila, Teknologi.

B. Isi Jurnal
Pembahasan :
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagiyang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. 
Nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi : 
(i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the faounding fathers; 
(ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strategi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan
(iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila (Prosiding Focus Grup Discussion Badan Pengkajian MPR RI Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017 : 26-27).

2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi, di masa sekarang memang merupakan kebutuhan tersendiri.
Hal lain yang menegaskan peran Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembanagan iptek adalah : 
1. Bahwa pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena bisa jadi pengembangan iptek tidak sesuai dengan keyakina religiusnya, teapi hal tersebut tidak usah dipertentangkannya karena keduanya mempunyai logika sendiri. 
2. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi pengembangan kemanusiaan dan dituntut oleh nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan. 
3. Iptek merupakan yang menghomogenisasikan budaya sehingga dapat mempersatukan masyarakat dan memperkokoh pembangunan dan identitas nasional. 
4. Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa pengusaan iotek harus merata kesemu lapisan masyarakat karena pendidikan adalah tuntutan masyarakat. Kelima, Kesenjanagan dalam dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata sebaga salah satu prinsip keadilan.

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945. Sebagai sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peistiwa yang terjadi dalam masyarakat. Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.
Nama : Eni Tri Sundari
NPM : 2253053001

Pengertian IPTEK
IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), merupakan hasil karya dari manusia. Yang mana pada dasarnya digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya.

Peran Pancasila dalam penggunaan IPTEK
Peran pancasila disini yaitu sebagai rumusan serta pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK
Didalam penggunaan nya IPTEK juga memiliki dampak positif dan negatif. Nah Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan IPTEK, yang mana perkembangannya sangat cepat.

Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya Atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Sila persatuan indonesia, Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Mendasari perkembangan IPTEK secara demokratis, artinya Setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka
5. Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus lah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yang keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya.

Jadi dapat di tarik kesimpulan IPTEK dan Pancasila terus berkolaborasi dan terus berimplementasi dalam kehidupan sehari-sehari dan tetap harus menanamkan nilai-nilai pancasila walaupun di dunia maya.
NAMA : ENI TRI SUNDARI
NPM : 2253053001
ANALISIS JURNAL

A. IDENTITAS JURNAL

1. Nama Jurnal : Cakrawala : Jurnal
Pendidikan
2. Volume : 12
3. Nomor : 1
4. Halaman : 32-42
5. Tahun Penerbit: 2018
6. Metode Penelitian : Kuantitatif
7. Tempat Penelitian:Univeristas Pancasakti Tegal
8. Judul Jurnal : Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan danTeknologi
9. Nama Penulis : Mursyidah Dwi Hartati
Ponoharjo, Mohamad Khamim
10. Kata Kunci Jurnal: Pancasila, Personality Development, Science and Technology

B. ISI JURNAL
PEMBAHASAN

Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan. perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar tehadap dunia pendidikan. Pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada di masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. Melihat kenyataan dalam masyarakat terutama pada kalangan mahasiswa, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Secara spesifik tujuan penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :
Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Sikap
Sikap adalah sekumpulan respon yang konsisten terhadap obyek sosial. Dalam buku Notoatmodjo (2003, p.124) mengemukakan bahwa sikap (attitude) adalah merupakan reaksi atau respon yang masih tertutup dari seseorang terhadap stimulus atau obyek. Menurut Eagle dan Chaiken (1993) dalam buku A. Wawan dan Dewi M. (2010, p.20) mengemukakan bahwa sikap dapat diposisikan sebagai hasil evaluasi terhadap obyek sikap yang diekspresikan ke dalam proses-proses kognitif, afektif (emosi) dan perilaku.

Karakteristik sikap
Menurut Heri Purwanto (1998) dalam buku Notoatmodjo (2003, p.34) adalah: Sikap bukan dibawa sejak lahir melainkan dibentuk atau dipelajari sepanjang perkembangan itu dalam hubungannya dengan obyeknya, Sikap dapat berubah-ubah karena itu sikap dapat dipelajari dan sikap dapat berubah pada orang-orang bila terdapat keadaan-keadaan dan syarat-syarat tertentu yang mempermudah sikap pada orang itu. Sikap tidak berdiri sendiri, tetapi senantiasa mempunyai hubungan tertentu terhadap suatu obyek. Dengan kata lain sikap itu terbentuk, dipelajari, atau berubah senantiasa berkenaan dengan suatu obyek tertentu yang dapat dirumuskan dengan jelas.

Tingkatan Sikap
Sikap terdiri dari berbagai tingkatan yaitu:
(1) Menerima (receiving) Menerima diartikan bahwa orang (subyek) mau dan memperhatikan stimulus yang diberikan (obyek),
(2) Merespon (responding) Memberikan jawaban apabila memberikan jawaban apabila ditanya, mengerjakan tugas yang diberikan adalah suatu indikasi sikap karena dengan suatu usaha untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas yang diberikan. Terlepas dari pekerjaan itu benar atau salah adalah berarti orang tersebut menerima ide itu,
(3) Menghargai (valuing) Mengajak orang lain untuk mengerjakan atau mendiskusikan dengan orang lain terhadap suatu masalah adalah suatu indikasi sikap tingkat tiga,
(4) Bertanggung jawab (responsible) Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resiko adalah mempunyai sikap yang paling tinggi.
Fungsi Sikap
Sikap mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
(1) Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian atau fungsi manfaat, Fungsi ini berkaitan dengan sarana dan tujuan.
(2) Sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk mempertahankan ego atau akunya.
(3) Fungsi ekspresi nilai, Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada pada dirinya.
(4) Fungsi pengetahuan Individu mempunyai dorongan untuk ingin mengerti dengan pengalaman-pengalamannya.

Ilmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan. Ilmu sebagai pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan manusia sebagaimana dikatakan oleh Charles Singer, ilmu adalah proses yang membuat pengetahuan. Istilah ilmu juga merupakan suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.
Tiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang menunjukkan satu pemahaman bahwa ilmu terbentuk oleh aktivitas (activity) manusia yang dilakukan dengan cara atau metode tertentu sehingga pada akhirnya menghasilkan suatu pengetahuan yang sistematis.
Nama : Eni Tri Sundari
Npm : 2253053001
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai mahasiswa mengenai terjadinya bom bali di tahun 2002 yang merenggut banyak korban jiwa dan luka-luka? Sesuaikah dengan nilai agama dan nilai luhur bangsa kita? Berikan solusimu!
Pendapat saya sebagai mahasiswa, hal tersebut menimpang dari nilai-nilai pancasila yaitu pada sila pertama dan sila ketiga. Aksi pengeboman tersebut termasuk aksi terosisme padasebuah masyarat ataupun di tuju pada suatu kelompok tertentu. Hal ini jika terus di biarkan akan merusak nilai persatuan yang mengakibatkan adanya perpecahan antar masyarakat yang akan mengancam pula perpecahan bangsa. Solusi yang dapat di berikan yaitu memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap nilai-nilai pancasila, memperkuat rasa menghargai dan menghormati serta bertoleransi antar sesama baik suku,agama maupun budaya.
2. Nilai Pancasila apakah yang di langgar oleh para pelaku dan apa sanksi yang pantas diberikan? Berikan penjelasanmu secara lengkap dan mendalam!
Nilai pancasila yang dilanggar pelaku tersebut adalah sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ketiga Persatuan Indonesia. Sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 Hukuman/sanksi yang pantas di berikan bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ,pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Melihat aksi yang telah dilakukan tersebut telah memakan banyak korban jadi pelaku harus di hukum sesuai dngan apa yang telah dilakukan.