NAMA : Okta Rizkika Ramadhona
KELAS : 2F
NPM : 2213053191
Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
1. Hal positif yang didapat adalah, Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Masih berfungsi nya beberapa fungsi negara supaya ham terpenuhi dalam masa pandemi. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jawabannya, pada dasarnya dalam sebuah hak asasi manusia, tidak ada yg boleh dibatasi, dikarenakan ini adalah hak atau kebebasan manusia yg harus didapati. Tetapi pada artikel tersebut di masa pandemi dilakukan psbb yakni sebuah pembatasan untuk masyarakat Seperti syarat pembatasan bergerak tersebut sepintas melanggar HAM, tetapi negara punya tanggung jawab untuk menjaga semua orang. Kesimpulan nya selama masih ada peraturan yang tertera, maka tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Karna pada dasarnya Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Lalu apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawaban nya iya, karena konstitusi berperan langsung membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Saya mengambil contoh tantangan tentang Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Memang pada saat ini covid-19telah dinyatakan hilang di Indonesia, tapi dengan begitu, masyarakat Indonesia masih harus waspada akan menjaga kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, karena masih banyak sekali virus virus yang akan menyerang manusia apabila kondisi kebersihan dan kesehatan nyantidak dijaga. Lalu apakah pasal pasa dalam UUD NRI telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini? Jawaban nya Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Pendapat saya sebagai warga negara Indonesia tentang konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yakni sangat bagus dan setuju, karna dengan adanya konsep tersebut seluruh warga negara Indonesia hendaknya dapat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadinya perpecahan antara satu dengan yang lain apalagi sesama warga negara Indonesia, dan dapat membuat hidup rukun saling mengerti dan menghargai satu dengan yang lain, lalu perbaikan yang harus dilakukan yakni untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
KELAS : 2F
NPM : 2213053191
Soal :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
1. Hal positif yang didapat adalah, Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Masih berfungsi nya beberapa fungsi negara supaya ham terpenuhi dalam masa pandemi. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jawabannya, pada dasarnya dalam sebuah hak asasi manusia, tidak ada yg boleh dibatasi, dikarenakan ini adalah hak atau kebebasan manusia yg harus didapati. Tetapi pada artikel tersebut di masa pandemi dilakukan psbb yakni sebuah pembatasan untuk masyarakat Seperti syarat pembatasan bergerak tersebut sepintas melanggar HAM, tetapi negara punya tanggung jawab untuk menjaga semua orang. Kesimpulan nya selama masih ada peraturan yang tertera, maka tidak ada pelanggaran konstitusi yang terjadi.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Karna pada dasarnya Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Lalu apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawaban nya iya, karena konstitusi berperan langsung membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Saya mengambil contoh tantangan tentang Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Memang pada saat ini covid-19telah dinyatakan hilang di Indonesia, tapi dengan begitu, masyarakat Indonesia masih harus waspada akan menjaga kesehatan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, karena masih banyak sekali virus virus yang akan menyerang manusia apabila kondisi kebersihan dan kesehatan nyantidak dijaga. Lalu apakah pasal pasa dalam UUD NRI telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini? Jawaban nya Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Pendapat saya sebagai warga negara Indonesia tentang konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yakni sangat bagus dan setuju, karna dengan adanya konsep tersebut seluruh warga negara Indonesia hendaknya dapat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadinya perpecahan antara satu dengan yang lain apalagi sesama warga negara Indonesia, dan dapat membuat hidup rukun saling mengerti dan menghargai satu dengan yang lain, lalu perbaikan yang harus dilakukan yakni untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.