Nama : Rani Selvia
Kelas : 3H
NPM : 2213053209
Nama jurnal : Jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
PEMBAHASAN
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut:
1. Mata Pelajaran Inti:
a. Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis)
b. Pendidikan Kewarganegaraan;
c. Matematika / aritmatika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Ilmu Sosial;
f. Bahasa dan Sastra Indonesia;
g. Bahasa Inggris;
h. Arab;
i. Pendidikan jasmani dan olahraga; dan
j. Sejarah Kebudayaan Islam.
2. Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari:
a. Bahasa daerah;
b. Sejarah Aceh;
c. Adat, budaya, dan kearifan lokal dan
d. Pendidikan Keterampilan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.
Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa (Erni, 2019). Tari Ranup lampuan merupakan salah satu tarian khas Aceh yang diaplikasikan di Madrasah dalam rangka pengembangan budaya Islam Aceh bagi siswanya. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling (Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya.
Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). . Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
Kelas : 3H
NPM : 2213053209
Nama jurnal : Jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
PEMBAHASAN
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut:
1. Mata Pelajaran Inti:
a. Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis)
b. Pendidikan Kewarganegaraan;
c. Matematika / aritmatika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Ilmu Sosial;
f. Bahasa dan Sastra Indonesia;
g. Bahasa Inggris;
h. Arab;
i. Pendidikan jasmani dan olahraga; dan
j. Sejarah Kebudayaan Islam.
2. Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari:
a. Bahasa daerah;
b. Sejarah Aceh;
c. Adat, budaya, dan kearifan lokal dan
d. Pendidikan Keterampilan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.
Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa (Erni, 2019). Tari Ranup lampuan merupakan salah satu tarian khas Aceh yang diaplikasikan di Madrasah dalam rangka pengembangan budaya Islam Aceh bagi siswanya. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling (Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya.
Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). . Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).