Nama : Indra Ulfayani
NPM : 2213053171
Kelas : 2F
Jawaban :
Konstitusi tertulis, konstitusi ditulis dalam bentuk buku yang diberlakukan. Konstitusi tertulis dapat diubah hanya sesuai dengan proses amandemen yang telah ditetapkan.
Pelanggaran konstitusi yaitu :
1. Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Pelanggaran Konstitusi yang pertama dibahas ini adalah pembatasan dalam kebebasan menyalurkan pendapat. Karena hal ini telah melanggar pasal 28 dalam UUD 1945 mengenai Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum.
2. Penyimpangan Ideologis
Pelanggaran Konstitusi ini adalah berkenaan dengan penyimpangan ideologi. Hal ini telah tertuang secara jelas bahwa ideologi bangsa ini adalah ideologi Pancasila. Karena ideologi Pancasila merupakan ideologi yang berasal dari nilai-nilai leluhur bangsa serta telah tertanam dan nilainya sesuai dengan akar kehidupan bangsa Indonesia. Dan apabila ada yang menyimpang maka hal itu sudah termasuk pelanggaran konstitusi.
3. Tidak Ada Jaminan Atas HAM
Dalam konstitusi terdapat tiga hal penting mengenai HAM, yaitu hak untuk hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Namun, kenyataannya hal ini tidak dapat diberikan jaminan perlindungan terhadap HAM secara penuh. Terbukti dengan masih ada banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga muncul kecenderungan bahwa pemerintah dalam hal ini sedikit mengabaikan mengenai HAM.
NPM : 2213053171
Kelas : 2F
Jawaban :
Konstitusi tertulis, konstitusi ditulis dalam bentuk buku yang diberlakukan. Konstitusi tertulis dapat diubah hanya sesuai dengan proses amandemen yang telah ditetapkan.
Pelanggaran konstitusi yaitu :
1. Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Pelanggaran Konstitusi yang pertama dibahas ini adalah pembatasan dalam kebebasan menyalurkan pendapat. Karena hal ini telah melanggar pasal 28 dalam UUD 1945 mengenai Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum.
2. Penyimpangan Ideologis
Pelanggaran Konstitusi ini adalah berkenaan dengan penyimpangan ideologi. Hal ini telah tertuang secara jelas bahwa ideologi bangsa ini adalah ideologi Pancasila. Karena ideologi Pancasila merupakan ideologi yang berasal dari nilai-nilai leluhur bangsa serta telah tertanam dan nilainya sesuai dengan akar kehidupan bangsa Indonesia. Dan apabila ada yang menyimpang maka hal itu sudah termasuk pelanggaran konstitusi.
3. Tidak Ada Jaminan Atas HAM
Dalam konstitusi terdapat tiga hal penting mengenai HAM, yaitu hak untuk hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Namun, kenyataannya hal ini tidak dapat diberikan jaminan perlindungan terhadap HAM secara penuh. Terbukti dengan masih ada banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Sehingga muncul kecenderungan bahwa pemerintah dalam hal ini sedikit mengabaikan mengenai HAM.