Nama : Febe Ririn Ariyani
Npm : 2213053002
Analisis video 3
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA DAN MORAL
Lingkungan Dalam Kajian Perspektif Atika Dan Moral
1. Penyusutan sumber daya alam
Meliputi sumber daya lahan (hutan, air, mineral)
SDA merupakan modal utama & fundamental
untuk melaksanakan aktivitas Pembangunan
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan
dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan
2. Polusi atau pencemaran
Meliputi pencemaran udara, tanah, air,
suara, limbah domestik RT, radiasi, teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan
suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik
Konservasi adalah pemeliharaan& perlindungan
terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan
kemusnahan dengan cara pengawetan
UU NO 24 TAHUN 1992
· Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan
suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan Pembangunan berkelanjutan
·Kawasan budidaya adakah Kawasan yang ditetapkan dengan
fungdi utam auntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA
KONSERVASI SDA DI INDONESIA
Sifat SDA di Indonesia yang menonjol
· Penyebaran yang tidak merata
· Sifat ketergantungan antara SDA
Tujuan konservasi SDA
· Memelihara proses ekologi yang penting dan system
penyangga kehidupan
· Menjamin keanekaragaman genetic
· Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
Peranan Kawasan konservasi
· Penyelamatan usage pembangungan dan hasi- hasil Pembangunan
· Sebagai pengembangan ilmu Pendidikan
· Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
· Pendukung Pembangunan di bidang pertanian
· Keseimbangan lingkungan alam
· Bermanfaat bagi manusia
FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1.
Perumusan kebijakan masih terfokus pada
unrenewable resources
2.
Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai
keberlanjutan hidup manusia
3.
Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters’s
pay principle
4.
UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit
diterapkan di Indonesia
UU NO. 11 TH 1967
1.
Tentang ketentuan- ketentuan pokok pertambangan,
merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
2.
Pasal 3 dinyatakan: bahan galian terdiri atas 3
golongan
·
Golongan A bahan galian strategis
·
Golongan B bahan galian vital
·
Golongan C bahan galian yang tidak termasuk gol
A dan gol B
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969
1.
Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967
2.
Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan
bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol
A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur
KDH. TK 1
MASALAH LINGKUNGAN
1.
Erosi
2.
Penurunan keanekaragaman hayati
3.
Kehilangan sumber plasma nuftah
4.
Pemanfaatan sumber daya perikanan yang merusak
dengan menggunakan racun, bom ikan, arus listrik, dan penangkapan ikan yang
melebihi MSY
BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun, yang krn sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup dan membahayakan
kehidupan manusia
Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria
1.
Mudah meledak
2.
Mudah terbakar
3.
Bersifat reaktif
4.
Beracun
5.
Menyebabkan infeksi
6.
Bersifat korosif
7. Limbah lain, yan apabila diuji toksisitasnya dapat
digolongkan sbg B3