Analisis Jurnal
Oleh : Cheza Melvinosa (2213053251)
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof
Pembahasan
Konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Kelebihan
Dalam jurnal ini, penulis menggunakan bahasa yang mudah dupahami sehingga apa yang coba disampaikan oleh penulis dapat dimengerti dan dipahami.
Kekurangan
-
Oleh : Cheza Melvinosa (2213053251)
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof
Pembahasan
Konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Kelebihan
Dalam jurnal ini, penulis menggunakan bahasa yang mudah dupahami sehingga apa yang coba disampaikan oleh penulis dapat dimengerti dan dipahami.
Kekurangan
-