Kiriman dibuat oleh syakhira putri syaroza

Nama: Syakhira Putri Syaroza
NPM: 2212011327

Salah satu contoh perjanjian ialah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Singapura yang terjadi pada tanggal 25 mei 1973 yang membahas dan memutuskan batas laut teritorial Selat Singapura. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Teritorial.

Perjanjian ini terjadi oleh sebab letak Indonesia dengan Singapura yang berdekatan sehingga tidak menutup kemungkinan diperlukan pembentukan batasan-batasan tertentu agar tidak menciptakan suatu permasalahan nantinya.

Subjek hukum memiliki pengertian sebagai seseorang, badan hukum, ataupun negara sekalipun. Perjanjian Teritorial ini yang berperan sebagai subjek hukumnya adalah Negara Indonesia dengan Negara Singapura yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional dalam pemenuhan peran sebagai subjek hukum internasional.
Nama: Syakhira Putri Syaroza
NPM: 2212011327

Politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif. Padanan antara dua kata tersebut memiliki artinya masing-masing. Bebas berarti tidak memihak manapun, baik itu blok barat ataupun timur. Singkatnya, Indonesia tidak memihak manapun agar sesuai dengan leluhur bangsa yang tentunya ingin berdamai, sedangkan aktif sendiri memiliki pengertian bahwa Indonesia tetap aktif untuk menjaga stabilitas keadaan Internasional pula. Politik luar negeri bebas aktif ini kedudukannya berada di dalam hukum dasar UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.