Nama: Syakhira Putri Syaroza
NPM: 2212011327
Salah satu contoh perjanjian ialah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Singapura yang terjadi pada tanggal 25 mei 1973 yang membahas dan memutuskan batas laut teritorial Selat Singapura. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Teritorial.
Perjanjian ini terjadi oleh sebab letak Indonesia dengan Singapura yang berdekatan sehingga tidak menutup kemungkinan diperlukan pembentukan batasan-batasan tertentu agar tidak menciptakan suatu permasalahan nantinya.
Subjek hukum memiliki pengertian sebagai seseorang, badan hukum, ataupun negara sekalipun. Perjanjian Teritorial ini yang berperan sebagai subjek hukumnya adalah Negara Indonesia dengan Negara Singapura yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional dalam pemenuhan peran sebagai subjek hukum internasional.
NPM: 2212011327
Salah satu contoh perjanjian ialah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Singapura yang terjadi pada tanggal 25 mei 1973 yang membahas dan memutuskan batas laut teritorial Selat Singapura. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Teritorial.
Perjanjian ini terjadi oleh sebab letak Indonesia dengan Singapura yang berdekatan sehingga tidak menutup kemungkinan diperlukan pembentukan batasan-batasan tertentu agar tidak menciptakan suatu permasalahan nantinya.
Subjek hukum memiliki pengertian sebagai seseorang, badan hukum, ataupun negara sekalipun. Perjanjian Teritorial ini yang berperan sebagai subjek hukumnya adalah Negara Indonesia dengan Negara Singapura yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional dalam pemenuhan peran sebagai subjek hukum internasional.