Izin menjawab pertanyaan velinda
Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya. Karna hukum syariah ini harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai aturan atau pedoman hidup agar hidup kita lebih terarah.
Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.
Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya. Karna hukum syariah ini harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai aturan atau pedoman hidup agar hidup kita lebih terarah.
Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.