གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nawang Lutfia Sani 2213053287

PAI 1J -> Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Izin menjawab pertanyaan velinda

Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya. Karna hukum syariah ini harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai aturan atau pedoman hidup agar hidup kita lebih terarah.

Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.

PAI 1J -> Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Walaupun masyarakat Indonesia Mayoritas beragama Islam,namun tidak bisa ditetapkan hukum Islam dinegara ini, karena Indonesia bukan negara agama dan agama tidak bisa di jadikan ideologi negara Indonesia. Kita masih harus tetap ingat adanya agama agama lain yang berada di Indonesia. Jiwa toleransi kita harus tinggi, Karena walaupun ada perbedaan agama kita tetap satu Indonesia dan yang menyatukan kita adalah ideologi Pancasila. syariat islam tidak perlu resmi menjadi dasar negara atau dasar hukum di republik ini. Para pembuat kebijakan dan pembuat undang-undang yang taat beragama pasti mereka akan membuat kebijakan atau undang-undang yang berdasarkan syariat islam dan tidak menyimpang dari ajaran islam. Jika seperti itu syariat islam bisa berjalan tanpa harus menjadi dasar hukum atau dasar negara resmi.

PAI 1J -> Forum Diskusi materi Syari'ah

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Hadits yang menjelaskan maksud ayat memerintahkan potong tangan bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.

Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor. Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang atau barang yang dititipkan, karena koruptor dititipi amanah uang atau barang oleh negara. Dan orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan
kepadanya tidaklah dipotong tangannya'. (HR. Tirmidzi).

PAI 1J -> Forum diskusi -> Diskusi -> Re: Diskusi

Nawang Lutfia Sani 2213053287 གིས-
Saya Nawang Lutfia Sani (2213053287) izin menjawab pertanyaan dari defi Fitria

Hadits yang menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan potong tangan bahwa barang yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang atau barang yang dititipkan, karena koruptor dititipi amanah uang atau barang oleh negara. Dan orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang atau barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’aIaihi wa sallam,

"Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya". (HR. Tirmidzi).