གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febrianti Azzahra 2213053208

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

1. Menurut saya artikel diatas adalah tentang menggali dan mengembangkan identitas Indonesia melalui filosofi wayang. Dengan hadirnya filosofi wayang diharapkan menjadi salah satu penggerak untuk memperkuat rasa identitas bangsa Indonesia di kancah internasional. Filosofi Wayan ini menggambarkan kearifan budaya lokal, kehidupan bangsa Indonesia, dan mencerminkan pandangan hidup, tradisi, adat istiadat, etika dan moral yang disarikan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Filosofi wayang ini bisa menjadi alternatif yang bisa memperkuat rasa identitas bangsa Indonesia. Pasal tersebut juga mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam memelihara dan menggali kebudayaan nasional Indonesia sebagai wujud identitas bangsa yang kuat.
Hal positif yang saya ambil dari artikel diatas yakni mengembangkan budaya lokal dan menjaga kebudayaan lokal adalah kewajiban seluruh warga negara.

2. Hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara sebagai berikut :
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3. Strategi yang dapat saya usulkan adalah dalam mengamalkan nilai Pancasila, yang dapat kita lakukan dengan membangun semangat kebinekaan. Pengakuan terhadap berbagai perbedaan, perlakuan sama terhadap berbagai komunitas, serta penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

1. Menurut saya tindakan demo tentang UU Cipta Kerja yang di lakukan oleh mahasiswa dan kelompok buruh kurang tepat, karena pada saat itu sedang terjadi penyebaran virus Covid-19, sehingga menyebabkan penularan virus Covid-19 semakin luas dan banyak dari para mahasiswa yang ikut demo positif Covid-19.
Dan saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. karena terbitnya aturan ini berpotensi memper buruk upaya pengendalian penularan virus Corona di masyarakat. hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mati protokol kesehatan di sisi lain pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif yang dapat saya ambil yaitu upaya pemerintah dalam menangani dan mengurangi kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan serta memakai masker menjaga jarak hingga menghindari kontak langsung.

2. Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh demonstran yang merusak fasilitas umum untuk menyampaikan orasinya dan tidak merasa bersalah adalah suatu tindakan yang tidak tepat sehingga dapat di katanya melakukan kriminal dan merugikan orang lain dan tidak dapat menggunakan fasilitas itu lagi. Harusnya para demonstran lebih bijak lagi dalam menyampaikan orasinya bukan malah membuat kericuhan dan dapat merugikan orang lain.
Dalam menyalurkan aspirasi ditengah pandemi Covid-19 bisa di lakukan dengan kajian-kajian yang akan di salurkan langsung ke pemerintah.

3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ini memerlukan kehadiran negara dalam mengatur kebijakan. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, tetapi juga sebagai payung yang melindungi keberadaan para buruh.
Dalam skema piramida ketenagakerjaan, buruh merupakan pihak yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki posisi tawar dengan pemberi kerja/pemilik modal. Di sinilah negara dapat berperan membantu pekerja mewujudkan hak-hak upahnya secara manusiawi.
Konflik perburuhan yang terjadi selama ini pada dasarnya telah menempatkan buruh pada kelas bawah tanpa perlindungan yang semestinya. Negara selalu memihak majikan ketika terjadi konflik, tetapi mengirim agen untuk "memukul" balik buruh ketika konflik semakin memanas.
Tawaran yang berimbang, dengan tetap fokus pada kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja, dapat dilakukan jika peraturan nasional yang melindungi pekerja diberlakukan. Oleh karena itu, peran negara dalam melindungi kelangsungan hidup dan hak-hak pekerja sangat penting guna meminimalisir konflik yang berkembang antara pekerja dan pengusaha.

4. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bernegara, antara lain :
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik
• Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM
Serta menjamin perlindungan HAM

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

1. Menurut saya, yang disampaikan oleh Ibu Tri Rismaharini benar. Karena anak-anak di bawah umur tidak boleh mengikuti aksi demonstrasi, karena termasuk eksplorasi anak. Dan seperti yang di sampaikan ibu Risma kejadian demo yang telah lalu berujung pada kericuhan, jika anak-anak ikut dalam demo tersebut dapat melukai bahkan merugikan anak-anak di bawah umur tersebut. Sehingga melibatkan anak-anak dibawah umur dalam aksi demo sangatlah di larang.
Hal positif yang sama ambil adalah bahwasanya pemerintah tidak mempersiapkan demostrasi dan berpendapat asal kan tidak melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Dan seharusnya masyarakat tau bagaimana caranya untuk berpendapat dengan baik dan tidak membuat kericuhan.

2. Sebelum menyampaikan pendapat hendaknya kita menyusun dan mengumpulkan data-data serta fakta-fakta tentang apa yang akan di sampaikan. Dengan begitu kita dapat menyampaikannya lebih jelas dan lebih tersusun. Adapun harus memperhatikan tutur bicara agar tidak menyinggung pihak mana pun dan sopan. Serta tetap menghargai pendapat orang lain.

3. Kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.