Posts made by Febrianti Azzahra 2213053208

Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Analisis Jurnal :

Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera menjadi kan Ahok tersangka sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Harusnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Dan Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang terjadi kepada warga negaranya.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Analisis Video

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya dan menata negara serta masyarakat.
Kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam sederhana, maka negara dan masyarakat modern kompleks tidak dapat lagi menyerahkan semua kepada custumary law / interactional law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini.
Kehidupan modern dan kemajuan saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat mengatur dan menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi peranana Sosial Politik yang sangat penting dan di cari ditengah-tengah dunia dan kehidupan Modern yang saat ini semakin kompleks ini.

Dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia merupakan negara Hukum.
Dalam mewujudkan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika tidak dilandasi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh para koruptor dengan menyewa pengacara yang dapat membebaskan mereka dari hukum.

Reformasi pada tahun 1985 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Selogan reformasi antara lain ;
• Demokrasi yakni Transisi rezim politik yang lebih demokratis;
• Desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat oleh karena itu terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yaitu ICW, Police Watch dan MAPPI.