Posts made by Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273

Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis soal 1

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu
ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga
kedua negara saling serang menyerang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik komunal tersebut terjadi karena belum
tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara,yang kedua, konflik ini terjadi karena adanya perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara, dan yang ketiga karena adanya sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan
warga Timor Leste. Hal positif yang dapat diambil dari artikel Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-
Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya adalah agar
Indonesia dapat membuat langkah mengantisipasi dan menyiapkan sehingga kejadian konflik ini tidak terjadi di masa depan. Dan upaya penyelesaianya yaitu dengan pencegahan agar tidak terjadinya konflik, melakukan penanganan terhadap konflik,dan melakukan pemulihan pada pacsa konflik.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa
Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab : Menurut pendapat saya, Apabila wilayah dan bangsa tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka hal yang terjadi adalah negara kita akan dapat dijajah lagi oleh negara lain dan negara kita akan hancur, karena tidak sudah tidak lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk saling melindungi bangsa secara utuh.
Dan apabila negara tidak memiliki wawasan Nusantara maka solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara akan hilang dan tidak ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara. Karena masing masing individu mempunyai pemikirannya sendiri sehingga tidak akan memikirkan konsep sebangsa, sepenanggungan, senasib dan satu tanah air lagi. Karena pada dasarnya, nusantara adalah analogi dari kata Indonesia sebagai negara.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti
artikell diatas?
Jawab : konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik pada artikel diatas adalah dengan membentuk persamaanperspesi pada masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional,Ketahanan nasional yang dilandaskan pada wawasan nusantara akan mendorong masyarakat itu untuk beripikir dan bertindak untuk dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi dengan rasa nasionalisme dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketahanan bangsa dan negara Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman, hambatan, dan tantangan. Karena dalam mewujudkan ketahanan nasional diperlukan sinergitas, integrasi, serta rasa nasionalisme.
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video
Geopolitik Indonesia
Geopolitik adalah ilmu yang berisi tentang penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah suatu bangsa.
Konsep Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional yang digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan geografis Indonesia.
Teori ini diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada saat sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Prinsip Geopolitik Indonesia yaitu tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia yaitu wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hakikat Geopolitik Indonesia adalah Kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.Cara pandang bangsa Indonesia yaitu dengan perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan dan keamanan.Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang isinya :" Negara Indonesia adalah negara kesatuan,yang berbentuk republik". Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup, kesatuan politik, hukum, sosial budaya,dan pertahanan serta keamanan.
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.

Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Semua warga negara,siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Masalah utama penegakan hukum di negara Indonesia adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
,yaitu lemahnya pemahaman terhadap agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain.
Namun,persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 .

Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis video
Supremasi hukum bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono ,M.Pd
Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat nya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun,yang diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Custumary Law atau Interactional Law.
Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran penting atas usia politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang memiliki keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh sebab itu kita perlu kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi karena agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka,karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia.Slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, oleh sebab itu maka terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW , Police Watch, dan MAPPI .