Kiriman dibuat oleh Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah menjalankan kewajibannya yang tertuang di dalam UUD 1945 dalam prolognya, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” untuk berupaya mencegah penyebaran COVID-19. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? tidak ada, karena pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bukan tanpa alasan melainkan untuk melindungi dan mengutamakan kesehatan warga negara. Tetapi, PSBB juga bisa dikatakan melanggar HAM jika tidak dalam kondisi yang mendesak atau darurat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah negara tidak akan mencapai tujuan dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab jika tidak ada konstitusi, masyarakat lebih rentan terlibat konflik dan nantinya akan menimbulkan perpecahan di dalam negara itu.

3. Kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok yang mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang ekonomi cukup membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa maju. Di dalam pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara.

4. Konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki, sebab konsep ini sejalan dengan tujuan nasional, yaitu untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan UUD NRI 1945. Dengan persatuan dan kesatuan, masyarakat tidak mudah terpecah belah dan terpengaruh oleh ancaman luar.
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092

Menurut saya, Konstitusi tertulis merupakan asas-asas atau hukum dasar yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta membentuk pengorganisasian prinsip secara mendasar yang sifatnya tertulis di dalam suatu dokumen.
Permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaran konstitusi, yaitu penyimpangan kekuasaan. Penyimpangan kekuasaan yang sering terjadi di Indonesia adalah tindak pidana korupsi, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap konstitusi.
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
kelas : 2F

Desain pembelajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan kualitas proses dan hasil pembelajaran di kelas. Desain pembelajaran untuk SD memiliki orientasi pada pembentukan kemampuan siswa secara holistik. Untuk itu sejak kurikulum tahun 2006 SD kelas satu sampai tiga diberlakukan pembelajaran tematik, kemudian diperkuat oleh kurikulum 2013 dimana seluruh kelas harus mengembangkan pembelajaran tematik terpadu. Pembelajaran tematik terpadu harus lahir dari desain pembelajaran tematik terpadu yang di dalamnya memadukan sejumlah Mapel menjadi satu desain dan satu pembelajaran. Desain pembelajaran tematik dikawal oleh
keterpaduan muatan materi di awal perencanaan. Setiap KD, Indikator, dan materi disusun secara horizontal untuk memudahkan guru dalam menyeleksi materi pada masing-masing mata pelajaran kemudian menentuklan salah satu materi yang bisa dijadikan sebagai core content untuk menghubungkan mata pelajaran yang satu dengan
yang lainnya, menghubungkan tujuan antara domain kognitif, afektif, dan psikomotor.
Bersumber dari jurnal tersebut desain pembelajaran terpadu berbasis core content efektif menciptakan pembelajaran yang diwarnai aktivitas hubungan antar guru-siswa, siswa-siswa, siswa-guru, siswa-guru-materi yang berperan sebagai core content dengan seluruh mata pelajaran, sehingga tercipta keterpaduan pengalaman belajar siswa yang bermuatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik.
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F

Analisis

Bersumber dari jurnal tersebut, Integrasi dimaknai sebagai terbentuknya kelompok - kelompok yang dipersatukan oleh suatu masalah bersama, baik ideologi, ekonomi maupun sosial. Integrasi nasional cenderung menciptakan kesadaran dalam bentuk sosial yang menjadikan banyak kelompok dengan identitasnya masing-masing memandang dirinya sebagai satu kesatuan, yakni Bangsa Indonesia. Dengan demikian, konsep integrasi perlu dikembangkan sebagai strategi kebudayaan Indonesia yang pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang heterogen.

Integrasi merupakan jalan keluar untuk menghadapi tantangan etnosentrisme, religiusme dan politikisme yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik. Cita - cita untuk menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud jika sekelompok anggota masyarakat bersedia mendobrak identitasnya serta mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau kelompoknya. Dengan begitu, mereka akan meninggalkan identitasnya lalu membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas.
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2 F

Analisis :

Identitas nasional merupakan kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam macam-macam aspek kehidupan. Nilai budaya yang terdiri dari ratusan suku dihimpun menjadi satu kesatuan. Hakikat identitas nasional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila, karena Pancasila merupakan aktualisasi yang tercermin dalam penataan kehidupan dalam artian luas. Unsur identitas nasional, yaitu Suku bangsa, agama, budaya dan bahasa. Identitas nasional dibagi menjadi beberapa macam, yakni identitas fundamental (Pancasila), identitas Instrumental (UUD 1945), dan identitas alamiah (kepulauan dan pluralisme).

Integrasi nasional merupakan penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Faktor pendorong integrasi nasional, yakni sejarah (Sumpah Pemuda), keinginan untuk bersatu, nasionalisme, rela berkorban serta konsensus nasional (Pancasila dan UUD 1945). Selain itu, terdapat faktor penghambatnya, yakni heterogen, ketimpangan/ketidakadilan, etnosentrisme (kecintaan yang berlebihan terhadap suku, ras, agama), serta gangguan luar (kepentingan luar negeri). Bentuk integrasi ada 2 macam, yaitu asimilasi (pembauran kebudayaan yang disertai ciri khas budaya asli) dan akulturasi (penerimaan sebagian budaya asing tanpa menghilangkan budaya asli).