Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah menjalankan kewajibannya yang tertuang di dalam UUD 1945 dalam prolognya, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” untuk berupaya mencegah penyebaran COVID-19. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? tidak ada, karena pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bukan tanpa alasan melainkan untuk melindungi dan mengutamakan kesehatan warga negara. Tetapi, PSBB juga bisa dikatakan melanggar HAM jika tidak dalam kondisi yang mendesak atau darurat.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah negara tidak akan mencapai tujuan dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab jika tidak ada konstitusi, masyarakat lebih rentan terlibat konflik dan nantinya akan menimbulkan perpecahan di dalam negara itu.
3. Kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok yang mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang ekonomi cukup membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa maju. Di dalam pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara.
4. Konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki, sebab konsep ini sejalan dengan tujuan nasional, yaitu untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan UUD NRI 1945. Dengan persatuan dan kesatuan, masyarakat tidak mudah terpecah belah dan terpengaruh oleh ancaman luar.
NPM : 2213053092
Kelas : 2F
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah menjalankan kewajibannya yang tertuang di dalam UUD 1945 dalam prolognya, “Melindungi segenap bangsa Indonesia” untuk berupaya mencegah penyebaran COVID-19. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? tidak ada, karena pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bukan tanpa alasan melainkan untuk melindungi dan mengutamakan kesehatan warga negara. Tetapi, PSBB juga bisa dikatakan melanggar HAM jika tidak dalam kondisi yang mendesak atau darurat.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah negara tidak akan mencapai tujuan dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab jika tidak ada konstitusi, masyarakat lebih rentan terlibat konflik dan nantinya akan menimbulkan perpecahan di dalam negara itu.
3. Kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok yang mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang ekonomi cukup membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa maju. Di dalam pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara.
4. Konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki, sebab konsep ini sejalan dengan tujuan nasional, yaitu untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan UUD NRI 1945. Dengan persatuan dan kesatuan, masyarakat tidak mudah terpecah belah dan terpengaruh oleh ancaman luar.