Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Mengenai isi berita yaitu tentang Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi karena termasuk eksploitasi memang dibenarkan. Anak-anak belum mengerti dan mereka nantinya akan menjadi korban dari aksi demonstrasi.
Hal positifnya, saya menjadi tahu bahwa melibatkan anak dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi anak. Demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, cara mengantisipasi yaitu aspirasi/pendapat yang disampaikan harus sopan agar tidak menyinggung perasaan orang lain serta menggunakan bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut Pasal Bab 1 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban asasi atau kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.