Posts made by Khairunnisa 2253053002

Nama: KhairunnisaKelas: 2C
NPM: 2253053002

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD yang berlaku sekarang harus dipahami karena bangsa Indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dikonstitusikan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS
3. Republik negara kesatuan UUDS 1950
4. Republik UUD 1945
Adapun perubahan dari UUDS 1950 menjadi UUD 1945 adalah karena pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, akan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit 05 Juli 1959 baru ada penjelasan. Pada piagam jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Pada naskah UUD 1945 versi 05 Juli 1959 ada 4 lampiran dan di rubah dengan catatan diantaranya dengan mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Pada pasal 2 UUD 1945 "Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal".

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat patuh dan mau menjalankan tugas² terkait dengan naiknya covid 19 saat itu dan aparat keamanan pun memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi
Ada, yaitu pemerintah melakukan PSBB yang dinilai telah keluar dari Nilai HAM. hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan ygada dalam negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu negara. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan internal untuk menjaga keutuhan NKRI adalah keanekaragaman suku bangsa, kesenjangan sosial dan ekonomi, dan separatisme dan radikalisme. Sedangkan tantangan eksternal yang berasal dari luar NKRI seperti dampak globalisasi, intervensi negara asing, serta masuknya sindikat narkoba internasional.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Jadi persatuan dan kesatuan itu penting karena agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
Nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki karena itu tetap terjaga dan selalu menjunjung tinggi kerukunan.