Posts made by Chindy Alviona 2213053093

Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Universitas Merdeka Malang 1,2,
Email :galihpujimulyono@unmer.ac.id1; rizalfatoni197@gmail.com2; Naskah diterima: 19/04/2019 revisi: 10/09/2019 disetujui: 14/10/2019

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

6. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

7. Metode
• Jenis penelitian
Jenis penelitian hukum dalam penulisan ini adalah normatif (doctrinal).
• Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan beberapa
metode pendekatan, metode pendekatan merupakan anak tangga untuk menentukan teori penelitian yang dipakai. Pendekatan penelitian dipakai untuk menentukan dari sisi mana obyek penelitian ini dikaji (Syamsudin, 2007). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain:
a) Pendekatan Undang-Undang
(Statute Aproach); dan b) Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach).
• Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan
dalam melakukan penelitian ini adalah
deskriptif analitis.
• Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer;
b) Bahan hukum sekunder;
c) Bahan hukum tersier
• Teknik Analisis Data
mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum (Amirudin, dkk., 2010).

8. Hasil dan Pembahsan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Pancasila sebagai staat fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Menurut Widodo, "Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah".
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
"arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan
kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah
permusyawaratan. d. Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)".
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-UndanganPasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, "Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang". Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Selanjutnya menurut Widodo, "salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah".
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul di banding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah
"Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat)".
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalampelaksanaan pilkada langsung adalah:
"1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih;
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015)". Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannyadibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015).

9. Simpulan dan Saran
Simpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.