Kiriman dibuat oleh Chindy Alviona 2213053093

Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "MEMBINA NILAI MORAL SOSIAL BUDAYA INDONESIA
DI KALANGAN REMAJA"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh H. Wanto Rivaie

3. Korespondensi
Pada bagian ini tidak terdapat nama email, tetapi tetdapat neme penulis, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
H. Wanto Rivaie
(Pendidikan Sosiologi, FKIP, Universitas Tanjungpura, Pontianak)

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Dalam suasana kehidupan dewasa ini yang banyak tuntutan, tantangan dan masalah, upaya orang tua membina anak dalam keluarga dengan sentuhan kasih sayang untuk menjadi generasi mendatang yang bertanggung jawab dan berakhlaq mulia.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Nilai Moral, Sosial Budaya, Indonesia.

6. Pendahuluan
Tanggung jawab dan akhlaq mulia akan dapat diwujudkan manakala, sejak dini kepada generasi muda sudah ditanamkan nilai-nilai keimanan dan disertai kegiatan ibadah dan muamallah yang terus menerus dan konsisten disertai keteladanan orangtua dan para pemimpin/tokoh masyarakat yang ada disekitar kita, masyarakat dan bangsa Indonesia ini, agar kelak tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dalam UU Sisdiknas 2003 dapat tercapai dengan baik tanpa upaya tersebut maka pembinanaan generasi muda yang bertanggung jawab dan akhlaq mulia hanya sebagai buah bibir dan isapan jempol belaka.
A. Membangun Hubungan Interpersonal Antar Bangsa
Nilai-nilai hubungan antar manusia warga bangsa perlu dibangun berdasarkan saling menghargai, saling percaya untuk menciptakan kehidupan yang sejahterah.
pentingnya peran penting keluarga dalam membina manusia yang tidak berdaya dari usia kandungan sampai usia dewasa. Di dalam keluarga mulai ditanamkan nilai-nilai keimanan, nilai-nilai, dan etika pergaulan.

B. Pendidikan Generasi Muda Yang Memiliki Jati Diri Indonesia Yang Berkadar Modern
Pembinaan generasi muda (SDM) melalui pendidikan berbeda dari zaman ke zaman, intinya dalam membina kepribadian, sebagai upaya membentuk jati diri remaja tidak bisa lepas dari filsafat hidup atau pandangan hidup seseorang, masyarakat atau bangsa dimana mereka menjalani kehidupan. Jati diri generasi muda dapat dibentuk oleh tradisi kehidupan masyarakat atau oleh usaha yang terprogram,direncanakan dengan baik, dan sistematis/modern (Jalaluddin, dan Abdullah Idi, 2007, 184-185). Menurut Nursid Sumaatmadja (2005, 117-119) untuk membangun jatidiri perlu diawali dengan upaya perenungan yang sangat mendalam untuk menemukan jatidiri yang didasari oleh Sila Ketuhanan YME, yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Diperlukan Pendidik Dalam Arti Seluas-luasnya (Orang Tua, Guru,Dosen, Tokoh Masayarakat Formal/Non Formal) Dalam hal pendidik dalam arti luas kaitannya dengan pembentukan jatidiri yang terlihat pada penampilan kepribadian seseorang, Nursid S. (2008, 31-33) menjelaskan bahwa sepanjang hidupnya manusia dipengaruhi oleh pendidik dalam arti luas ini (orang tua, guru, dan tokoh masyarakat). Pendapat
yang lain yaitu Tokoh pendidikan Nasional menyatakan ada tiga pusat lingkungan pendidikan/tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Di lembaga pendidikan formal dan non formal (masyarakat), pendidik yang bertugas membentuk nilai moral untuk membangun jatidiri generasi muda adalah guru dan tokoh masyarakat (Uyoh Sadulloh dkk, 6-12), dilakukan dengan upaya mendidik, mengajar dan melatih.

C. Penciptaan Suasana Yang Kondusif Aktif, Efektif, Komunikatif Penuh Nilai Kreatif Dan Bertanggung Jawab
Komunikatif dimaksudkan sebagai ..., sama makna” (Sofyan S., 2008, 55). Menciptakan suasana pendidikan yang kondusip dimaksudkan, bahwa perlu dibangun interaksi timbal balik dua arah yang akan melahirkan masukan dan hasil. Hal ini dilakukan agar tujuan yang diinginkan tercapai. Komunikasi menunjukan kebersamaan, pertemanan,
dan keadilan, berbagi dengan yang lain.Suasana pendidikan yang kondusif perlu didasari komunikasi yang penuh nilai seperti yang dinyatakan oleh Berry dalam Sofyan Sauri (2008, 58). Kebersamaan dimaknai sebagai upaya manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya. Sebagai wujud makhluk Sosial (Nursid Sumaatmadja, 2005, 31).

D. Peranan Strategis Pendidikan Agama dalam Pembentukan Perilaku Peserta Didik dalam Kondisi Masyarakat yang Pluralistis
Inti dari cita-cita pluralisme, tidak bisa lepas dari bingkai keluargaan, adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktifitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (pluralsociety) sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

E. Faktor-Faktor Personal Yang Mempengaruhi Tindakan Manusia
Ada dua macam pendekatan dalam pembentukan prilaku manusia. Kedua pendekatan ini menekankan faktor-faktor psikologis dan faktor-faktor sosial. Atau dengan istilah lain faktor-faktor yang timbul dari dalam individu (faktor personal), dan faktor-faktor berpengaruh yang datang dari luar individu (faktor environmental).Secara garis besar terdapat dua aspek:
1. Aspek Biologis
2. Aspek Sosiopsikologis
3. Motif Sosiogenesis
Motif Sosiogenesis disebut juga dengan motif sekunder sebagai lawan motif perimer (motif biologis).
4. Konsepsi Manusia Dalam Psikoanalisis
Sigmund Freud, pendiri psikoanalisis adalah orang yang pertama berusaha merumuskan psikologis manusia. Ia memfokuskan perhatiannya kepada totalitas kepribadian manusia.
5. Teori Behaviorisme
Teori Behaviorisme adalah teori belajar yang lebih menekankan pada tingkah laku manusia.

F. Menginternalisasikan Nilai Pancasila, Membina Jatidiri Berwawasan Nasional
Jatidiri menurut Prof. Nursid. S., (2005, 151) jatidiri berarti jadilah diri sendiri yang berakhlakul karimah, beretos kerja tinggi dan cerdas menghadapi kehidupan hari ini, mendatang mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat baik lokal, nasional, regional dan dunia. Upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan sejak usia dini, yang dimulai dari kelompok primer yaitu lingkungan keluarga, sampai dengan lingkungan yang lebih luas/kelompok sekunder yaitu lingkungan tetangga, teman sebaya (peer group), lembaga pendidikan formal dan pendidikan non formal.

7. Penutup
Pembentukan nilai moral sosial budaya Indonesia di kalangan anak-anak dan remaja merupakan tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah secara bersinergis. Kerjasama yang baik antara ketiga lingkungan pendidikan yang oleh Ki Hajar Dewantoro (1964) disebut dengan Tri Pusat Pendidikan pada dasarnya sudah dikenal seusia kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal 1
1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang ” PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH!”

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh
1 Asti Yunita Benu,
2 Agnes Maria Diana Rafael,
3 Imanuel Baok,
4 Intan Yunita Tungga,
5 Maria M Nina Niron,
6 Niski Astria Ndolu,
7 Vebiyanti P Leo

3. Korespondasi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis. Vol 2 No 1 (2022): JURNAL PEMIMPIN - PENGABDIAN MASYARAKAT ILMU PENDIDIKAN - Edisi Januari 2022 E-ISSN : 2808-5132
1 Asti Yunita Benu,
2 Agnes Maria Diana Rafael,
3 Imanuel Baok,
4 Intan Yunita Tungga,
5 Maria M Nina Niron,
6 Niski Astria Ndolu,
7 Vebiyanti P Leo
Nama lembaga pendidikan dan progam studi
1 Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT,
2 Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Citra Bangsa NTT,
3 Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT,
4 Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Citra Bangsa NTT,
5 Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT,
6 Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT,
7 Prodi PGSD Universitas Citra Bangsa NTT
Nama email
astiyunitabenu@gmail.com,
rafaelagnesmariadiana@gmail.com,
imanuelbaok01@gmail.com,
tunggaintan023@gmail.com,
cmarianiron99@gmail.com,
dniskindolu@gmail.com,
eleonyf547@gmail.com

4. Abstrak
Pendidikan Moral Pancasila bertujuan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, serta menjadi standar baik atau buruknya perbuatan manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, generasi muda rentan terhadap nilai moral pancasiala, ditambah dengan kemajuan IPTEK sehingga menimbulkan adanya korupsi.

5. Kata Kunci
nilai moral pancasila, generasi dan anti korupsi

6. Pendahuluan
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baikburuk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.

Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk bertindak hidup sebagaimana telah diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap bermasyarakat yang baik dimana harus dilakukan oleh masyarakat. Pendidikan Moral Pancasila merupakan pendidikan yang berupaya untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidahkaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsipprinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

7. Metode Abdimas
Metode yang digunakan adalah sosialisasi kepada siswa kelas III-V di SD Negeri Osiloa, tentang menanamkan sikap dan nilai kejujuran, nilai kedisiplinan, nilai tanggung jawab serta nilai keadilan.

8. Hasil dan Pembahasan
Tujuan dari Penerapan Nilai Moral Pancasila Sejak Dini Dalam Mewujudkan Generasi Anti Korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah ialah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan, menembangkan pendidikan nasional yang meletakan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan keterlibatan publik yang di lakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal dan informal, merevitalisasi dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik ,masyarakat dan lingkungan keluarga. Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali.
Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional” Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “diferensi” (perbedaan) dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat .

9. Kesimpulan
Dari sosialisasi penerapan nilai moral pancasila dalam mewujudkan generasi anti korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah, dapat disimpulkan bahwa dengan menanamkan nilai moral sejak dini dapat mencengah ajakan/dorongan negatif untuk melalukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral pancasila kepada peserta didik dapat membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dalam mewujudkan budaya anti korupsi sejak dini.
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD


Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh
1. Iwan Fajri
2. Rahmat
3. Dadang Sundawa
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis, email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
1.Iwan Fajri,
2. Rahmat,
3. Dadang Sundawa,
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff
123 Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung,
Indonesia, 4 School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia
e-mail : 1 iwanfajri@upi.edu,
2. rahmat@upi.edu,
3. dadangsundawa@upi.edu,
4. myzailani@uum.edu.my

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

6. Hasil Analisis
Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017). Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral salah satunya yaitu Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque, 2004). Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain.

A. Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a). Mata Pelajaran Inti
(b). Mata pelajaran muatan lokal
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.

B. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.Samina (2015) menguraikan pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.

C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

1. apakah pendidikan nilai dan moral perlu di terapkan di sekolah? apa fungsi dan tujuan utama?
Jawab:
Iya perlu, karena Sebagaimana dinyatakan oleh Henry Giroux (1988: xxxiv) sekolah berfungsi sebagai ruang publik yang demokratis. Sekolah sebagai tempat demokratis yang didedikasikan untuk membentuk pemberdayaan diri dan sosial.
Peserta didik belajar wacana tentang organisasi umum dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks inilah, guru berfungsi untuk mewujudkan peserta didik agar menjadi warga negara yang aktif dalam masyarakat yang demokratis. Hal tersebut juga diamanatkan di dalam tujuan pendidikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu
pendidik juga bertugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam diri peserta didik. Oleh karena pendidik adalah ujung tombak untuk mewujudkan moral yang baik dalam diri peserta didik, maka pendidik terlebih dahulu harus bermoral baik pula. Dengan demikian, pendidikan
moral yang dilaksanakan oleh pendidik akan lebih mudah diterima dan diteladani oleh para peserta didiknya.

2. bagaimana yang harus dilakukan peserta didik untuk mempelajari nilai dan moral yang ada di sekolah, keluarga dan masyarakat?
Jawab:
Di sekolah
1. Membiasakan berbudaya salam, sapa dan senyum
2. Tiba di sekolah mengucap salam sambil salaman dan cium tangan guru.
3. Menyapa teman, satpam, penjual dikantin atau cleaning servis di sekolah
4. Menyapa dengan sopan tamu yang datang ke sekolah
5. Membiasakan berbicara dengan bahasa yang baik dan santun
6. Duduk dengan sopan di kelas
7. Makan sambil duduk di tempat yang telah disediakan, tidak sambil jalan- jalan.
8. Membimbing dan membiasakan siswa shalat Dhuha dan shalat Dzuhur berjamaah di sekolah.

Di keluarga
1. Membiasakan bangun pagi, mengatur tempat tidur dan berolahraga
2. Membiasakan mandi dan berpakaian bersih
3. Membiasakan turut membantu mengerjakan tugas–tugas rumah
4. Membiasakan mengatur dan memelihara barang–barang yang dimilikinya
5. Membiasakan pamit jika keluar rumah
7. Membiasakan mengucap salam saat keluar dari dan pulang ke rumah
8. Menerapkan pelaksanaan ibadah shalat sendiri dan berjamaah
9. Mengadakan pengajian Alquran dan ceramah agama dalam keluarga
10. Menerapkan musyawarah dan mufakat dalam keluarga sehingga dalam diri anak akan tumbuh jiwa demokratis
11. Membiasakan bersikap sopan santun kepada orang tua dan tamu
12. Membiasakan menyantuni anak yatim dan fakir miskin.

Di masyarakat
1. Membiasakan gotong royong, misalnya: membersihkan halaman rumah masing-masing, membersihkan saluran air, menanami pekarangan rumah.
2. Membiasakan anak tidak membuang sampah dan meludah di jalan, merusak atau mencoret-coret fasilitas umum.
3. Menegur anak yang melakukan perbuatan yang tidak baik.

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

oleh Chindy Alviona 2213053093 -
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

1. bagaimana pembelajaran pendidikan nilai dan moral diajarkan di sekolah dasar?
Jawab:
Sekolah Dasar merupakan pendidikan formal yang bisa membangun peserta didik yang bermoral. Karena Sekolah Dasar atau SD merupakan pendidikan yang awal bagi peserta didik, sehingga para pendidik harus memberikan pendidikan moral kepada peserta didik agar kelak di masa yang akan datang peserta didik tersebut sudah mempunyai pengetahuan tentang pendidikan moral (Rachmadtullah et al., 2020). Dan peserta didik dapat menerapkannya di manapun mereka berada, dan mencerminkan bawasannya peserta didik tersebut bermoral. Pada dasarnya pembentukkan anak secara mendasar tergantung dari lingkungan mereka berada (Dewi, 2020). Lingkungan yang ada pada disekitar anak atau peserta didik jika memberikan dampak yang baik atau memberikan kondisi yang baik maka peserta didik juga akan mendapat dampak yang baik juga dan sebaliknya. Sekolah merupakan lingkungan dimana peserta didik dapat membangun moral dan kepribadian yang baik (Setiawan & Iasha, 2020a). Oleh karena itu semaksimal mungkin sekolah harus bisa membangun dan memberikan pembelajaran yang dapat membentuk kepribadian dan moral yang baik. Sekolah yang baik adalah sekolah dimana mereka fokus memberikan pendidikan moral yang baik. Karena sekolah adalah mikrosistem atau lingkungan disekitar mereka yang dapat
dijadikan acuan bagi peserta didik untuk membentuk moral yang baik (Setiawan & Iasha, 2020).

2. Bagaimana pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarakan pada peserta didik?
Jawab:
Dalam konteks ini, pendidik berfungsi untuk mewujudkan peserta didik agar menjadi warga negara yang aktif dalam masyarakat yang demokratis (Rachmadtullah et al., 2020).
Peserta didik belajar wacana tentang organisasi umum dan tanggung jawab social. Selain itu pendidik juga bertugas meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak yang mulia dalam diri peserta didik. Karena pendidik adalah ujung tombak untuk mewujudkan moral yang baik dalam diri peserta didik, maka pendidik terlebih dahulu harus bermoral baik pula (Syaparuddin, 2020).

3. berikan contoh hal yang sering dilakukan oleh peserta didik tentang penerapan pendidikan nilai dan moral?
Jawab:
- Pendidikan moral terhadap diri sendiri penting diberikan kepada peserta didik
berkaitan dengan nilai kebersihan diri, kerajinan dalam belajar/bekerja, keuletan, disiplin waktu.
- Pendidikan moral sesama manusia mencakup nilai-nilai moral sosial seperti kerjasama, toleransi, berlaku adil, jujur, rendah hati, tanggung jawab, dan peduli. -Pendidikan moral untuk hubungan manusia dengan alam semesta dapat diberikan dengan menguatkan nilai-nilai
keseimbangan alam, menjaga kelestarian alam, tidak merusak alam dan menggunakan kembali barang-barang bekas (daur ulang) dalam bentuk yang baru.
-Pendidikan moral untuk hubungan
manusia dengan Tuhan YME adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 UUD 1945). Indonesia berbeda dengan negara sekuler dan negara komunis. Pendidikan agama di
dalamnya ada nilai-nilai moral yang diberi tempat yang khusus dan penting (Rukiyati, 2019).