Kiriman dibuat oleh Natasya Bunga Nitara 2213053012

Nama: Natasya Bunga Nitara
Npm: 2213053012
Kelas: 2G

Supremasi Hukum bagian 1
Berdasarkan video tersebut dapat dianalisis bahwa demokrasi dan demokratisasi yang memuncak dengan seiring masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi itu tidak dapat dihadapi dengan cara hukum masa lalu melainkan dibawa kekuasaan otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi dan kontrol perlu masyarakat terhadap sekalian badan dan isi menjadi semakin menguat. Lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif semua dihadapkan kepada tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut agar dapat mewujudkan itu dengan sebaik-baiknya di masa lalu, sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme muncul sebagai tantangan usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi yang diberikan.
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

Dari video tersebut dapat di analisis bahwa terdapat 5 perkembangan demokrasi di indonesia yaitu:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan. Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi demokrasi parlementer gagal karena, Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, seperti partai islam, partai nasionalis, partai jengkol, partai non-Islam, Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah dan Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu ABRI vs Soekarno vs PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru, Demokrasi Pancasila (orba), 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun dominannya peranan ABRI birokratisasi dan sentralisasi pengembangan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintahan dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang), Demokrasi yang ditetapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Kelas : 2G

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak Jurnal
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

C. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

D. Pembahasan
a) Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.

b) Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.

c) Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi, Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

d) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.

E. Kesimpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka disimpulkan bahwa Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.