Posts made by Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001

Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis Jurnal
"Integritasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia"

Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan disisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi disekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia.

Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial. Etnosentrime merupakan kecenderungan untuk berfikir bahwa budaya etniknya lebih unggul dibandingkan dengan budaya etnik lain. Etnosentrisme kian menguat justru ditopang dengan kebijakan negara yang mengembangkan otonomi daerah dan pemekaran daerah. Mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis Video Identitas Nasional dan Integritas Nasional

Identitas nasional identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan dari ratusan suku. Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila hakikatnya. Berdasarkan unsur identitas nasional ini dibagi menjadi identitas fundamental dan identitas instrumental dan identitas alamiah. Identitas instrumental Indonesia adalah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam identitas instrumental ini bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Bendera Indonesia adalah merah putih lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila semboyan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika dan lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia raya semuanya itu tertera dalam UUD. Identitas alamiah itu meliputi kepulauan serta kluralisme bahasa agama, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan.

5 definisi integritas menurut Myron weiner (1971)
1. Penyatuan kelompok budaya
2. Pembentukan wewenang kekuasaan
3. Menghubungkan pemerintah dan yang diperintah
4. Consensus terhadap nilai
5. Prilaku yang terintegritas
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis Video
Identitas Nasional

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Unsur-unsur pembentukan identitas negara meliputi suku bangsa, agama, budaya dan bahasa.
Unsur-unsur identitas nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara.dan Ideologi Negara.
2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya.
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku. bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.
Faktor Pembentukan Identitas Nasional adalah Faktor Objektif dan Faktor Subjektif. Tujuan dan Fungsi Identitas Nasional
Sebagai Alat Pemersatu Bangsa, Sebagai Pembeda Dengan Bangsa Lainnya, Identitas Negara Tersebut, Merupakan Landasan Negara, dan Nilai Potensi Bangsa. Bendera Negara Indonesia Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara bangsa Indonesia yang telah merdeka.
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis Video

Mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat melatih cara berpikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan pancasila. Dan, juga dapat menanamkan nilai cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sedangkan sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957. Dinamika, Esensi dan Urgensi diperlukan untuk mendorong warga negara supaya mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.