Kiriman dibuat oleh Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001

Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C

Analisis vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik pertama merupakan republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan atau UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik UUD 1945. Undang-undang dasar yang yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah.

Setelah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
Nama : Filicia Salsabella Choirunisa
NPM : 2263053001
Kelas : 2C

Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Usaha yang pemerintah dalam mencegah penyebaran virus covid 19 kita sebagai masyarakat harus mendukung upaya baik yang dilakukan. Sebagai warga negara yang baik kita perlu mementingkan pentingnya merawat diri dan mematuhi anjuran pemerintah dengan upaya baiknya. Konstitusi yang dilanggar adalah masih ada masyarakat yang melanggar aturan yang dibuat pemerintah salah satunya melanggar PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi sama dengan landasan dasar suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Karena konstruksi berperan sebagai pembatas kekuasaan dan melindungi hak hak masyarakat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta mensejahterakan masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah beredarnya narkotika jenis sabu dikalangan remaja. Efek dari narkotika sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perubahan sikap pada diri remaja, kepribadian dan sulit mengontrol emosi. Dalam pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan adanya undang undang tersebut bisa meminimalisir tantangan yang terjadi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan negara sangat penting bagi masyarakat. Dengan menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan kita bisa menciptakan suasana damai, aman serta tentram.