Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Analisis vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik pertama merupakan republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan atau UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik UUD 1945. Undang-undang dasar yang yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah.
Setelah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Analisis vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik pertama merupakan republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan atau UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik UUD 1945. Undang-undang dasar yang yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah.
Setelah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.