Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 2G
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak bisa dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter serta setralistik. Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapan dengan tantangan yang sama. Semboyang Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada jaman dahulu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan, maka dari sebab ebab itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
NPM: 2213053103
Kelas: 2G
SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak bisa dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter serta setralistik. Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapan dengan tantangan yang sama. Semboyang Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pada jaman dahulu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan, maka dari sebab ebab itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.