གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Aulia Zahwa Adinda 2213053103

Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103

Degradasi Moral Pelajar Jaman Modern

Menanamkan pendidikan moral terhadap peserta didik itu sangat penting, bukan hanya menanamkan ilmu-ilmu saja. Sebab level etika jauh lebih tinggi dibandingkan ilmu.
Moral dan etika pelajar saat ini sangat turun drastis karena pengaruh dari media informasi. Mulai dari tontonan yang tidak sesuai dengan umur, membaca berita hoax dan lain-lain. Hal ini dikarenakan penanaman etika dan moral itu sangat penting ditanamkan sejak kecil.

Pendidikan Nilai dan Moral sebenarnya ditanamkan ketika kita ada di lingkungan keluarga. Di dalam rumahnya kita diajarkan caranya beretika baik, berbicara baik dan mengambil keputusan dengan baik. Tapi nyatanya masih banyak orang tua yang menggantungkan semua itu harus diajarkan ketika peserta didik sekolah. Kurangnya mindsett orang tua terhadap pentingnya pendidikan nilai dan moral menjadikan peserta didik tidak mendapatkan semua itu secara optimal. Di sekolah siswa bertemu dengan banyak sekali dengan sikap dan sifat yang baik maupun buruk. Jika siswa sudah dibekali pendidikan moral dari rumah, maka siswa tersebut sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Seperti halnya yang terjadi pada video di atas, dimana siswa mengajak duel gurunya. Siswa tersebut berbicara dengan tidak sopan bahkan sudah bermain kasar terhadap gurunya. Padahal sudah jelas, bahwa kekerasan itu tidak dibenarkan jika dilakukan oleh guru maupun siswa bahkan siapapun itu.

Guru harus memiliki kelengkapan di dalam dirinya sebagai sosok pribadi. Hal ini sudah di atur di dalam UU, bahwa seorang guru mempunyai 4 standar kompetensi utama, yaitu sebagai berikut.
1. Kompetensi kepribadian
2. Kompetensi sosial
3. Kompetensi profesional
4. Kompetensi pedagogik 

Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103

6 Tahap Perkembangan Moral Menurut Lawrence Kholberg

Menurut Lawrence Kohlberg tahap perkembangan moral terbagi menjadi 3 level dimana setiap level memiliki 2 tahap sehingga seluruhnya menjadi 6 tahap.

● Pra-Konvensional
1. Menghindari Hukuman
Seseorang memiliki alasan untuk bertindak atau tidak bertindak sesuatu karena untuk menghindari Hukuman. Contohnya adalah ketika seseorang tidak menerobos lampu merah di jalan raya ia melakukannya semata-mata karena tidak ingin seorang polisi mengejar dan menilangnya.b

2. Keuntungan dan minat pribadi
Tindakan dilakukan dengan memperhitungkan apa yang akan didapatkan olehnya. Seperti "Apa untungnya bagiku, aku akan membantunya karena suatu hari dia akan membalas membantuku".

● Konvensional
3. Menjaga sikap orang baik
Seseorang memikirkan bagaimana kesepakatan sosial yang ada dan pendapat orang lain terhadapnya. Seseorang lebih memilih diam agar tidak terjadi pertengkaran karena itu tidak baik dan orang baik tidak melakukannya

4. Memelihara Peraturan
Jika Peraturan tidak ada yang mematuhinya maka keadaan akan menjadi kacau. Karena itu Peraturan harus dipatuhi. Contohnya ketika ketua kelas melerai pada temannya yang sedang bertengkar. Hal ini dikarenakan untuk memberi kenyamanan untuk seseorang

● Pasca Konvensional
5. Orientasi kontrak sosial
Setiap orang memiliki latar belakang dan situasi berbeda. Tidak ada uang absolut atau pasti ketika melihat sebuah kasus. Hak-hak individu harus dilihat bersamaan dengan hukum yang ada.

6. Prinsip etika universal
Tahap ini menggambarkan prinsip internal seseorang. Ia melakukan hal yang dianggapnya benar, walaupun bertentangan dengan hukum  yang ada.

Nama : Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 3ag

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. Isi Jurnal
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga.

Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral dia satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapanpendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 .

Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 . Guru Madrasah Aliyan Negeri 1 Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan untuk mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam.

C. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 3G

Pendidikan Nilai di Era Globalisasi

1.Identitas Jurnal
Judul Jurnal: Pendidikan Nilai di Era Globalisasi
Nama Penulis: Hdayati
Halaman: 13 halaman

2. Isi Jurnal
Sampai saat ini, Indonesia masih mengalami krisis multidimensi, salah satunya di bidang pendidikan. Lebih jelas lagi Tilaar (dalam Mulyasa. 2000), menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sudah mengalami krisis akhlak dan moral. Melalui pendidikan, Indonesia telah gagal dalam membentuk manusia yang berkepribadian, beriman, menghargai perbedaan dan berakhlak mulia. Pendidikan juga gagal dalam mengembangkan nilai-nilai dalam diri peserta didik. Pada hal inti dari pendidikan adalah menaburkan berbagai nilai dan mengembangkan tata nilai dan moral (Kaswardi. 1999). Salah satu indikasi kegagalan tersebut adalah Indonesia pada saat ini termasuk salah satu negara yang terkorup di dunia. Untuk kawasan Asia, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Bangladesh ( Media Indonesia. 11 Maret 2003).
Terjadinya degradasi nilai moral tidak lepas dari sistem pendidikan yang berlaku selama ini. Menurut Adimassana (2000), hal tersebut merupakan pencerminan kegagalan pendidikan nasional dalam menyelenggarakan pendidikan nilai.


Era informasi dan globalisasi sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah berdampak hampir kesemua aspek kehidupan masyarakat. Menurut Susanto (1998 :109) menyebutkan bahwa perubahan masyarakat akibat berkembang pengetahuan dan teknologi tersebut membawa dampak yang besar pada budaya, nilai, dan agama. Nilai-nilai yang sementara ini dipegang kuat oleh masyarakat mulai bergeser dan ditinggalkan. Sementara nilai-nilai yang menggantikannya tidak selalu dengan landasan kepercayaan atau keyakinan masyarakat, sehingga penyimpangan nilai semakin subur dan berkembang. Hal ini bisa dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa beberapa tahun belakangan ini, kita menyaksikan adanya perilaku-perilaku kekerasan, kebrutalan, kriminalitas, pesta sabu-sabu, dan lain-lain yang terjadi dimana-mana di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kalangan kaum muda. Kian lama sikap dan perilakunya semakin menunjukkan arah yang. berlawanan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Pada situasi yang seperti inilah barangkali relevan bagi kita untuk berpikir tentang pentingnya pendidikan nilai, khususnya di sekolah-sekolah. Penyelanggaraan pendidikan melalui sekolah-sekolah bukan hanya mempunyai misi untuk "mungajar" melainkan juga untuk "mendidik". Mendidik tidak bisa tidak harus berurusan lengan nilai-nilai. Maka pendidikan nilai merupakan agenda yang mesti ada dalam setiap penyelanggaraan pendidikan di manapun.

Pendidikan nilai merupakan bagian integral kegiatan pendidikan, karena pada dasarnya pendidikan melibatkan pembentukan sikap, watak, dan kepribadian peserta didik. Pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan pribadi yang cerdas dan terampil, tetapi juga pribadi yang berbudi pekerti luhur. Oleh sebab itu, pendidikan harus membantu peserta didik untuk mengalami nilai-nilai dan menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidup mereka.

Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang. Hal ini sebagai dampak pengapdosian budaya luar secara berlebihan dan tak terkendali oleh sebagian remaja kita. Persepsi budaya luar ditelan mentah-mentah tanpa mengenal lebih jauh nilai-nilai budaya luar secara arif dan bertanggungjawab. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran teknologi dewasa ini perlu didukung dan disikapi positif, karena teknologi merupakan kebutuhan masa kini yang tidak bisa dielakkan. Namun filterisasi atas merebaknya informasi dan teknologi super canggih melalui media komunikasi seringkali terlepas dari kontrol kita.

3. Kesimpulan
Kita tidak dapat membendung pengaruh jaman, dan tidak dapat memalingkan perhatian mereka dari nilai-nilai yang sedang trend. Dengan nalar dan hati yang berfungsi dengan baik diharapkan mereka akan dapat mempertimbangkan segala perbuatan, tingkah laku, dan keputusan yang diambil. Untuk menghindarkan anak didik dari arus globalisasi harus dibekali dengan nalar dan hati yang benar, norma dan agama yang kuat, rasa nasionalisme yang benar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum Analisis Video 1

Aulia Zahwa Adinda 2213053103 གིས-

Nama: Aulia Zahwa Adinda 

NPM: 2213053103

Kelas: 3G


Video diatas menjelaskan  terkait Trolley Problem dimana setiap keputusan yang kita buat harus bisa dan siap dipertanggung jawabkan dikemudian hari. Tetapi ini bukan tentang keputusan mana yang paling benar atau salah melainkan tentang moralitas kita terhadap sesuatu. Sering kali kita mengesampingkan orang lain demi diri sendiri, sering kali kita egois. Moralitas tidak pernah berdiri sendiri diposisi yang netral, Identitas kita dan orang selalu menyertai keputusan yanh berhubungan dengan moralitas.Moralitas bisa menjadi masalah saat

Kita sebagai manusia harus berani mengambil keputusan eputusan. Setiap pilihan ada beban moral masing-masing. Tapi masalahnya kita harus memilih. Jika tidak mau dihadapkan pada dilema moralitas, nerarti kita tidak melakukan hal di dalam hidup ini. Tidak memililih bahkan tidak mau melakukan sesuatu juga sebenarnya kita juga telah memilih dengan risiko moral: kita buang hidup kita dengan menyia-nyiakannya , kasihan kedua oorang tua kita yang telah membesarkan kita.
Jadi pertanyaannya tidak selalu soal moralitas. Tapi juga masalah pengambilan keputusan. Itu sebabnya kita tidak memberikan anak di bawah umur mengambil keputusan, karena ketika seseorang mengambil keputusan (biasanya leader) yang menanggung beban moralnya.