Posts made by Dimas Prasetyo 2213053138

Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab : Menurut pendapat saya artikel ini berisi tentang konflik dari Perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Yaitu masalah kesepakatan dan pembagian wilayah sehingga menimbulkan konflik yang akhirnya menimbulkan korban.
Adapun dampak positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah :
Hubungan bilateral antara Timor Leste dan Indonesia terjalin baik, Kerja sama antarnegara ini membawa dampak positif di bidang keuangan dan mendukung perputaran ekonomi. Dan banyak warga Timor yang belajar ke Indonesia. Sementara itu, banyak warga Indonesia yang mengadu nasib dan berdagang di Timor Leste. Jadi sama-sama menguntungkan bagi kedua negara.

2. Bagaimana menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab : Menurut pendapat saya apabila warga negara indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka Negara Indonesia dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan bisa menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan di antara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh pecah perpecahan dan konflik tekait dengan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Jika suatu wilayah atau bahkan bangsa Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka akan banyak terjadi konflik yang menyeret bangsa baik konflik wilayah maupun konflik sosial lainnya yang akan mengancam persatuan dan keamanan negara. Dengan demikian, akan banyak terjadi perebutan wilayah baik dengan negara lain maupun dengan sesama wilayah itu sendiri, serta adanya konflik sosial politik dan konflik lainnya. Karena pada dasarnya tujuan dari wawasan nusantara adalah menjamin persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawab : Peran Konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas yaitu :
1. Menjadikan Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala keahlian, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Wawasan Nusantara harus menjadi pandangan yang harus dimiliki oleh setiap rakyat Indonesia, untuk mencegah terjadinya konflik seperti artikel diatas.
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video
Geopolitik Indonesia
Dalam video dijelaskan bahwa Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Berikut ini macam-macam teori geopolitik :
-Teori geopolitik Frederich Ratzel
-Teori geopolitik rudolf Kjellen
-Teori geopolitik Kari Haushofer
-Teori geopolitik Halford mackinder
-Teori geopolitik Alferd Thayer Mahan
-Teori geopolitik Guillio Douhet
William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika berhadapan dengan kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Teori geopolitik dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 sedangkan prinsip geopolitik Indonesia tidak mengutamakan hal wilayah tetapi lebih mengedepankan pembangunan kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Konsep wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia hakikat dari wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Berikut adalah cara panda bangsa indonesia:
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan.
Berikut kehidupan bernegara dalam konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 negara RI 1945 menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” Adapun kesatuan
wilayah Indonesia meliputi :
A. Kesatuan politik
B. Kesatuan hukum
C. Kesatuan sosial-budaya
D. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

ANALISIS JURNAL


Pada jurnal dijelaskan Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni UU
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul
dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok
menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh
Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara.
Nama : Dimas Prasetyo
Kelas : 2C
Npm : 2213053138
Prodi : PGSD

Pree Test
Analisis Video

Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.

Dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undag-undag seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi. Kemudian terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.