Nama:Asyifa Nurhaliza
Npm:2213053074
Kelas:1E
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Dayu Rika Perdana, S.Pd, M.Pd
Tugas
Analisis Jurnal
Pancasila sebagai falsafah sosial dalam konteks kehidupan falsafah dan kesamaan ideologi Pancasila sebagai suatu bangsa berbeda dengan sistem yang dianut oleh kapitalis liberal dan sosial komunis, Pancasila mengakui adanya perlindungan hak individu atas hak masyarakat dalam segala bidang kehidupan. Indonesia sendiri lahir karena bersatu dari berbagai ras, bahasa, budaya dan agama serta dari negara kepulauan yang berbentuk nusantara (Asshiddiqie, 2006). Realitas ini menjadikan Indonesia sebagai negara multinasional yang berdimensi multikultural yang dapat mempersatukan bangsa (Widisuseno, 2015). Ideologi Pancasila dikenal (Muslimin, 2016) sebagai ideologi terbuka yang mampu mengikuti perkembangan zaman, bersifat dinamis, terbuka dan merupakan hasil konsensus masyarakat, dengan latar belakang yang berbeda-beda (Mangalatung, 2017). Namun belakangan, Pancasila kerap berbenturan dengan berbagai persoalan, salah satunya agama. Pernyataan Presiden Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai “Agama Adalah Musuh Pancasila” dengan alasan kekerasan di republik ini selalu mengatasnamakan agama membuat publik heboh, walaupun
Adanya pernyataan penjelasan BPIP tidak menghalangi masyarakat untuk selalu bertanya-tanya tentang pernyataan aslinya. Dalam artikel ini, peneliti mengkaji “Sejarah agama dan perannya dalam lahirnya Pancasila, hubungan agama dengan negara dan antara Islam dan negara” agar tidak lagi terjadi gesekan subjek-objek dan negara terkendali. . agama Ideologi Pancasila merupakan sumber administrasi publik yang digunakan dalam membangun negara Indonesia, Pancasila berperan penting dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia (Sutrisno, 2016).
Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi terbuka yang dapat mengikuti perkembangan zaman, dinamis dan terbuka sehingga implementasi Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat terus berlanjut (Muslimin, 2016). Pada hakekatnya misi Pancasila tidak berubah dalam arti tetap sebagaimana yang dirancang oleh para pendiri bangsa sebagai arah, ideologi dan landasan bangsa. Namun Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu beradaptasi dengan perubahan zaman (Ibrahim, 2010).Dimensi politik global menjadi salah satu penyebab radikalisme, setelah ditelaah lebih dalam oleh para ahli, disadari bahwa tragedi kemanusiaan di berbagai pelosok tanah air. dunia adalah contohnya (Ritaudin, 201
). Pertumbuhan perkembangan radikalisme di Indonesia harus dikondisikan, banyak generasi muda terpelajar yang terjangkit radikalisme dan terus berkembang pesat (Rijal, 2017). Dapat diartikan bahwa pemisahan ini merupakan sekularisasi yang dilakukan oleh Sukarno karena tidak ingin menggabungkan urusan negara, politik, kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, teknologi dengan pengaruh agama atau urusan supranatural. Sekuler adalah kata yang merujuk pada suatu kondisi yang memisahkan kehidupan duniawi dari pengaruh spiritual dan menciptakan dikotomi antara realitas dan kehidupan suci. Sebagai contoh, banyak negara barat yang menerapkan kehidupan seperti itu, ketika sidang BPUPKI tidak menemukan titik terang di dasar negara, dibentuklah komisi kecil yang beranggotakan 9 orang di bawah pimpinan Iri. Soekarno Anggota tersebut antara lain Muhammad Hatta, Achmad Subardjo, Muhammad Yamin dan AA Maramis dari kelompok nasionalis dan H. Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdul Kahar Muzakkir dari kelompok Islam. Pada tanggal 22 Juni 19
5, disepakati antara golongan nasionalis dan golongan Islam untuk menambahkan tujuh kata pada sila pertama, yaitu “Iman dan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya”. Setelah deklarasi dibacakan pada tanggal 17 Agustus 19
5, perintah pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan alasan persatuan nasional, meminimalkan ketegangan politik yang tinggi dan optimisme Islam untuk memenangkan pemilihan 6 bulan setelah deklarasi. . Reformulasi Pancasila dilakukan sebagai jawaban atas tiga alasan tersebut dalam lobi Muhammad Hatta.
Agama dan negara berada dalam hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau saling bebas secara simbiosis, yaitu agama membutuhkan negara, karena agama dapat berkembang melalui negara. Di sisi lain, negara membutuhkan agama, karena dengan bantuan agama, negara dapat berkembang dalam kerangka etika dan moral. Ulama dari kelompok itu adalah Mohammed Husein Haikal, Al-Mawardi, Fazlur Rahman dan Qamaruddin Khan. Ketiga, hubungan sekuler antara agama dan negara, yaitu penolakan terhadap hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dan negara tertentu dalam hubungan apapun. Berdasarkan ketiga paradigma tersebut, terdapat perbedaan dan cara pandang dalam memahami realitas antara agama dan negara, yang mempengaruhi keberlangsungan tatanan negara saat ini.Ketegangan dalam hubungan agama dan negara kini muncul karena tidak adanya timbal balik dan checks and balances. Contoh hubungan semacam itu adalah negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada warganya untuk beribadah menurut ajarannya sendiri. Atau sebaliknya, agama menganggap negara tertutup terhadap nilai-nilai agama, sehingga jalan negara bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jadi konsepnya seolah-olah "agama adalah musuh".
Hubungan antara agama dan negara selalu menghadirkan sistem pemerintahan negara yang didasarkan pada satu ketuhanan. Agama dan Pancasila bukanlah musuh, justru keduanya dipersatukan oleh kesadaran yang menghasilkan kemenangan, agama menuntut negara sebagai pedoman hidup untuk memimpin negara yang adil, bijaksana yang dapat mensejahterakan masyarakat dan memberikan keleluasaan bagi individu untuk mewujudkannya. tujuanmu spiritualitas kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama dan secara konstitusional menjaga agama dan kepercayaan, sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Negara harus secara aktif melindungi setiap individu untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan sesuai dengan Bineka Tunggal Ikan.
Agama bukan musuh Pancasila dan Pancasila bukan musuh agama, sering terjadi gesekan dan kesalahpahaman serta konflik antara agama dan negara merupakan masalah bagi bangsa Indonesia. Saat ini tidak mendefinisikan negara sekuler dan negara Islam, tetapi negara ilahi yang dijamin oleh konstitusi. Negara ketuhanan, berdasarkan satu ketuhanan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.