Posts made by Ilma Fuadah 2213053225

Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

Pendidikan Mora di Sekolah

Sekolah merupakan ruang publik demokratis yang dibangun untuk membentuk peserta didik yang dapat mengajukan pertanyaan kritis, menghargai dialog yang bermakna dan menjadi agensi kemanusiaan. Pendidikan moral di sekolah perlu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh untuk membangun generasi bangsa yang berkualitas. Walaupun peran utama untuk mendidik moral anak adalah di tangan orang tua mereka, guru di sekolah juga berperan besar untuk mewujudkan moral peserta didik yang seharusnya. Keluarga, sekolah, dan masyarakat bersama-sama bertanggung jawab untuk mendidik anak-anak muda agar bermoral baik sekaligus pintar secara intelektual sehingga terwujud generasi muda yang unggul. Itulah tujuan utama pendidikan sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles.

Berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai Pendidikan Moral di sekolah :
1. Tujuan Pendidikan Moral
2. Materi dan Pendekatan
4. Pengintegrasian dalam Kurikulum
5. Pengukuran dan Evaluasi

Dengan memperhatikan komponen-komponen tersebut, sekolah dengan guru sebagai peran utama dapat merancang pendidikan moral secara lebih komprehensif sehingga hasilnya dapat dicapai secara optimal, yaitu berkembangnya nilai-nilai moral dalam diri peserta didik sehingga mereka menjadi generasi muda yang berkualitas.
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

PENDEKATAN PENTAHELIX PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

Pendekatan pentahelix dalam pendidikan nilai dan moral melibatkan lima pihak yang saling berinteraksi, yaitu pendidik, siswa, orang tua, masyarakat, dan lingkungan. Pendekatan pentahelix dalam konteks pendidikan nilai dan moral merujuk pada kerangka kerja yang menggabungkan lima pemangku kepentingan utama yang saling berinteraksi untuk mempromosikan nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Lima pemangku kepentingan ini adalah pemerintah, industri, akademisi, masyarakat sipil, dan individu.

1.) Pemerintah, pemerintah membuat UUD nomor 12 tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi pada pasal 35 tentang kurikulum ayat 3. yaitu Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, sudah sepatutnya ada dalam dunia pendidikan yang digunakan sebagai langkah dalam penanaman nilai.
2.) Masyarakat atau Komunitas, kehidupan atau kebiasaan yang ada dalam masyarakat dapat membantu dalam penanaman nilai dan moral.
3.) Akademisi, guru dan dosen ataupun seluruh orang yang ada di lingkungan pendidikan akan mentransfer penanaman nilai dan moral kepada peserta didik.
4.) Pengusaha atau Pemilik Modal, penerapan nilai erat dengan kaitannya bidang tersebut.
5.) Media, dalam hal ini penanaman nilai dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik, serta bsia dilakukan dalam berbagai media sosial.

Herman (1972) mengemukakan bahwa '...value is neither taught not cought, it is learned.'' yang memiliki makna bahwa substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkann namun nilai harus ditangkap, dicerna, kemudian diinstalasikan dan dibekukan kedalam diri. Terdapat aliran dalam pengajaran nilai, yaitu aliran relativisme dan aliran kebebasan (value free), penanaman nilai sangat pentinh bagi lkehidupan manusia untuk menjalani kehidupan.
Nama : Ima Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

Peran Pendidik SD dalam menanamkan pendidikan nilai dan moral melalui PPKN

Kesadaran nilai moral di dunia pendidikan masih menjadi pokok permasalahan karena masih banyak ditemukan beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan kesadaran moral. Mengarahkan seorang anak agar mampu membuat pertimbangan secara sadar dan matang mengenai segala aktivitas atau perilakunya dalam kehidupan sehari - hari baik itu di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyarakat merupakan tujuan dari adanya pendidikan tentang kesadaran moral.

Peran pendidik dalam menanamkan pentingnya pendidikan nilai moral melalui PPKn yaitu dengan indoktrinasi atau membantu peserta didik menjadi lebih dewasa dengan menanamkan pendisiplinan, klarifikasi nilai (guru menyampaikan perbuatan mana yang baik dan perbuatan yang buruk), teladan atau contoh, pembiasaan dalam perilaku (biasanya dilakakuan pada saat KBM Seperti doa sebelum dan sesudah belajar, mengucap salam kepada teman/guru).

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang pancasila, menanamkan nilai-nilai moral pancasila kedalam diri anak didik, meletakkan dan membentuk pola piker yang sesuai dengan pancasila, mengunggah kesadaran anak didik sebagai warga negara, memberikan motivasi agar dalam setiap langkahnya bertindak dan berperilaku sesuai Pancasila, mempersiapkan anak didik untuk menjadi warga Negara dan warga masyarakat Indonesia yang baik, serta pembangunan watak dan karakter
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 3F

PERKEMBANGAN MORAL SISWA SEKOLAH DASAR BERDASARKAN TEORI KOHLBERG

Moralitas dan Pendidikan moral dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi luar dan dari sisi dalam. Dilihat dari luar, moralitas mengatur cara bergaul dengan orang lain, dan dari dalam mengatur cara bergaul dengan diri sendiri. Dengan kata lain, pendidikan moral diperlukan sekaligus sebagai kontrol kondisi sosial dan sarana yang sangat diperlukan untuk aktualisai diri. Sebagian besar dari kita, termasuk filsuf serta orang tua dan pendidik, menganggap bahwa kedua fungsi moralitas saling mendukung: apa yang baik bagi masyarakat juga baik untuk anak-anak kita, dan sebaliknya (Wren, 2008: 11).

Kohlberg mengembangkan instrumen penelitian untuk menggolongkan penalaran individu dalam mengatasi dilema moral. Dia menekankan bahwa tingkah laku bukan pusat perhatiannya, melainkan pertimbangan moral yang digunakan oleh individu. Dalam teori Kohlberg, perkembangan moral dibagi menjadi tiga level dengan beberapa tahap di setiap level: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional.

1. Pra-konvensional (Tahap 1 dan 2): Fokus pada ketaatan aturan untuk menghindari hukuman, dan pertimbangan berdasarkan kebutuhan individu.
2. Konvensional (Tahap 3 dan 4): Menekankan konformitas sosial, bersikap "baik," dan menjaga ketertiban sosial dengan mengikuti aturan serta menghormati otoritas.
3. Pasca-konvensional (Tahap 5 dan 6): Memperhitungkan perbedaan nilai dan prinsip etika universal, bahkan jika bertentangan dengan hukum.