Kiriman dibuat oleh Ilma Fuadah 2213053225

Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Timor Leste yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut.Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan. Sementara itu, ratusan warga lainnya dari empat desa di Kecamatan Naibenu berjaga-jaga di perbatasan dan siap perang melawan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekussi, Timor Leste.

Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste. Terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Sebenarnya, masyarakat Timor Tengah Utara dan Oecussi di perbatasan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu sama-sama orang Timor, baik itu suku Tetun, Marae (Bunak), Kemak, dan Dawan. Di sisi lain, warga Indonesia melihat warga Timor Leste sebagai orang-orang yang tidak berterima kasih, apalagi banyak anggota kelompok prointegrasi yang memilih mengungsi ke wilayah Indonesia pasca referendum.
Nama : Ilma Fuadah
Npm : 2213053225
Kelas : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Geopolitik Indonesia
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang dikaitkan kebijakannya dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Geopoliti terdiri dari beberapa teori, di antaranya:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara ialah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang Indonesia dalam hal ini antara lain perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.