གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Suherli Evarianti 2253053029

Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd

Analisis Video "Geopolitik Indonesia"

Hakikat konsep geopolitik dalam hal ini geopolitik merupakan ilmu penyelenggaran negara yang setiap kebijakannya dikatikan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-Macam Teori Geopolitik yaitu :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kejellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Konsep Geopolitik Indonesia, dalam hal ini teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional yang dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah, serta wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia serta hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : " Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentum republik". Jadi negara Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudera pasifik dan samudera hindia dan serta diantara benua asia dan australia.
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus, Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Video "Supremasi Hukum"

Dalam berbagai variasi, hukum sebagai lembaga terpercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat Indonesia. Apabila kehiduapan masyarakat diatur dengan hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau internactional law. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia kehiduapan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk menggerakkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual dan mengeja undag-undag seperti hukum yang tertulis dalam reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi. Kemudian terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menonjol diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.