Nama : Septiana Sabila
NPM : 2213053105
Kelas : 3F
Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh Pada bagian ini kami menjelaskan tentang konsep dan nilai kontekstual serta pendidikan moralitas dalam sistem pendidikan kurikulum Aceh. Sebagai provinsi otonom khususnya dalam bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga mendapat spesialisasi di bidang itu pelatihan agar Aceh tidak hanya dikelola dalam proses implementasinya saja . Aturan yang dikeluarkan pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di Provinsi Aceh. Dasar dari qanun ini adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di provinsi Aceh dieksekusi dengan sempurna. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penerapan pendidikan dan Pasal 1(21) adalah pendidikan yang didasarkan atau diilhami olehnya dengan ajaran Islam. Berdasarkan hal tersebut satuan pendidikan provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islam. Salah satu hasil amanah qanun Implementasinya berdasarkan Kurikulum Aceh (Kurikulum Islam). pendidikan di provinsi Aceh. Dengan sifat-sifat tersebut maka penerapan pendidikan Islam menjadi tertata membentuk generasi muda Aceh yang berakhlak mulia sesuai budaya Aceh dan syariat Islam
(Sulaiman dkk., 2020). Implementasi kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015, mengalami perubahan di atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44(2). menyatakan bahwa kurikulum pendidikan Islam harus mencakup mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata pelajaran utama: (1). Pendidikan Islam dan pengamalannya terdiri dari (keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al-Qur'an dan Hadits) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) matematika/aritmatika; (4) Informasi Sains; (5) ilmu-ilmu sosial; (6) bahasa dan sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Latihan dan olah raga; dan (10) sejarah kebudayaan Islam. (B). Subyek Muatan lokal terdiri atas: (1) bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat istiadat, budaya dan kearifan lokal dan (4) pelatihan keterampilan. Berdasarkan Sulaimani dkk. terhadap hasil penelitian tersebut
ke (2020) menjelaskan biasanya kepala sekolah di provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh menyarankan
Perubahan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 5 mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan. 1. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sejalan dengan prinsip-prinsip berikut: a) Penegakan hukum semua siswa, tanpa memandang kebangsaan, keyakinan, ras atau asal; b) Izin siswa seumur hidup; c) pengembangan potensi umum peserta didik
secara sistematis, terpadu dan terarah (d) Memberikan teladan, motivasi, keyakinan,
kecerdasan dan kreativitas siswa; (e) Mendorong partisipasi masyarakat
mengatur dan mengendalikan mutu pelayanan pendidikan; f) Pengembangan pengetahuan
informasi dan teknologi, melindungi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya,
keberagaman etnis dan ketaatan pada prinsip demokrasi dan keadilan.