Kiriman dibuat oleh Septiana Sabila 2213053105

Nama : Septiana Sabila
NPM: 2213053105
Kelas: 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
jawaban:
Menurut saya mengenai artikel tersebut yaitu tentang terjadinya konflik komunal di antara dua negara yaitu perbatasan Indonesia - Timor Leste dan upaya penyelesaiannya yaitu dengan adanya Permasalahan yang terjadi tersebut tidak lepas dari faktor penyebab yaitu karena Pertama, masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara.Kedua, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara. Ketiga, terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Seharusnya kedua belah negara tersebut harus bisa memahami akan pentingnya fungsi dari wawasan nusantara yang mana dapat menciptakan pemikiran yang berlandasan pancasila dan juga dapat mempertegas kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia serta kepentingan nasional lainnya.Sehingga kedua negara tersebut daoat menciptakan suasana yang nyaman dan damai.

Lalu Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel tersebut yaitu :
1. Menjadi tahu masalah apa yang terjadi diantara kedua belah negara tersebut.
2. Saya jadi lebih sadar akan pentinya rasa saling menghargai dan memahami satu sama lain.
3. Saya jadi lebih tahu akan pentingnya memahami fungsi dari wawasan nusantara.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban:
Jadi apabila Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka sangat mudah terjadinya konflik bahkan tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh.J ika Indonesia tidak memiliki konsep Wawasan Nusantara, maka mungkin sulit bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang dihadapi sebagai sebuah negara kepulauan yang besar. Tanpa konsep ini, mungkin Indonesia akan kesulitan dalam memahami keanekaragaman budaya dan bahasa yang ada di negara ini, dan tidak dapat menghargai dan memanfaatkannya sebagai sumber daya yang berharga.

3.Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawaban:
Jadi konsesi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik tersebut yaitu masyarakat diajak untuk beripikir dan bertindak dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi tersebut dengan menanamkan rasa persatuan dan kesatuan . Selain itu juga masyarakat dalam mengatasi sebuah konflik tersebut harus dapat mewujudkan ketahanan nasional dengan persepsi, dan pemahaman wawasan nusantara dalam setiap diri individu tersebut.
Nama : Septiana Sabila
Kelas: 2F
NPM: 2213053105
Geopolitik Indonesia
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang dikaitkan kebijakannya dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Geopoliti terdiri dari beberapa teori, di antaranya:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara ialah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang Indonesia dalam hal ini antara lain perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.
Nama: Septiana Sabila
NPM: 2213053105
Kelas : 2F
Perlindungan hukum merupakan usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum. Sementara penegakan hukum adalah upaya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penerapan hukum pidana dipandang dari 3 dimensi yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang menyangkut interaksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan.
3. Penegakan hukum pidana merupakan sistem sosial, yakni tindak pidana harus diperhitungkan pelbagiperspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Menurut Soerjono Sukanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
1.Faktor hukum sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas
4. Faktor masyarakat
5. Faktor kebudayaan
Nama : Septiana Sabila
NPM: 2213053105
Kelas : 2F
Supermasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
“Penegakan hukum hendaknya dipahami bukan hanya sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal. Penegakan hukum dalam arti yang lebih luas mencakup segala aktivitas yang bertujuan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya,