གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisa Fadillah Quraini 2253053026

Nama : ANNISA FADILLAH QURAINI
Npm : 2253053026
Kelas : 2G

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial.
2. Judul jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
3. Halaman jurnal:201- 212.
4. Nama penulis jurnal: Aulia Rosa Nasution.
5. Tahun penerbitan jurnal: 2016.
6. Kata kunci jurnal: Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter.

B. Isi Jurnal
1. abstrak
membahas mengenai urgensi pendidikan kewarganegaraan ( Civic Education) serta adanya perubahan Indonesia menjadi sistem yang sudah demokratis. setelah jatuhnya rezim orde baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto yang lengser pada 21 mei 1998, Indonesia mengalami proses demokrasi. pendidikan kewarganegaraan sangat penting serta mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa.

C. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, memiliki dimensi dan orientasi untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata. bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu:
1. pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people) memiliki pengertian
bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas
dorongan pribadi elite negara atau elite
birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) mengandung
pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan
oleh rakyat kepada pemerintah harus
dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil yaitu:
a. Kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
b. Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
c. Haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
d. Norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan
keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara.
e. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
f. Trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Assamualaikum Warrahmatulllahi Wabarakatuh
Nama : ANNISA FADILLAH QURAINI
Npm : 2253053026
Kelas : 2G
Tugas Analisis Video

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
kata Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara PKN juga berkaitan dengan warga negara, selain itu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Ideal yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang vila negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 tentang pendidikan).
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Vila Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah tentang Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis: Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan membertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik : memuat dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics tahun 1962, Kewarganegaraan Negara tahun 1968 dst

4. Dinamika, Urgensi, dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk pembangunan negara-bangsa.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.