Kiriman dibuat oleh Annisa Fadillah Quraini 2253053026

Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G

Analisis Video
Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), yang meliputi darat, laut, udara diatasnya sebagai suatu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara memiliki manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, golongan atau daerah.
Latar belakang historis.

Latar belakang historis wawasan nusantara
bangsa Indonesia berusaha memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasarkan deklarasi Djuanda ke forum internasional supaya mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat Internasional.

Latar belakang sosiologis
Konsepsi wawasan nusantara meliputi pandangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dimana, Bangsa Indonesia sendiri ingin mewujudkan persatuan bangsa oleh karenanya perlu terus memantapkan semangat kebangsaan yang diawali dengan terjadinya peristiwa kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 1908 dan diperkuat dengan adanya hari sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, serta diwujudkan dalam proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Latar belakang politik wawasan nusantara
Dalam latar belakang politik wawasan nusantara terdapat Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 2 yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Adapun tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G

Jawaban Post Test
1. Di dalam artikel tercantum bahwa, lembaga Komnas HAM mencatat kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk. Terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Lalu, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut ialah, saya mendapat pemahaman yang lebih baik tentang situasi HAM di Indonesia, membangkitkan kesadaran akan masalah yang ada, dan memotivasi orang lain untuk berpartisipasi dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia dan perbaikan situasi di negara Indonesia.

2. Nilai- nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia memiliki potensi yang signifikan dalam membangun dan memperkuat demokrasi di negara ini. Memahami dan menghargai nilai-nilai adat istiadat dalam kerangka demokrasi dapat memperkuat partisipasi masyarakat, pluralisme, dan kesepakatan politik yang inklusif. Menurut saya, Prinsip "berke-Tuhanan yang Maha Esa" dalam demokrasi Indonesia mencerminkan pengaruh agama dan nilai-nilai moral dalam kehidupan politik. Namun, implementasinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi universal dan menghormati kebebasan dan hak asasi manusia semua individu di Indonesia.

3. Dalam demokrasi Indonesia saat ini, perlu dilakukan upaya untuk memastikan konsistensi dan implementasi yang lebih baik dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta penghormatan yang lebih tinggi terhadap hak asasi manusia. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, institusi negara, masyarakat sipil, dan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Penguatan lembaga-lembaga dan mekanisme pengawasan independen serta pendidikan publik mengenai hak asasi manusia.

4. Jika anggota parlemen melaksanakan agenda politik pribadi yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, hal tersebut dapat merugikan proses demokrasi dan mengabaikan mandat yang diberikan oleh pemilih. Hal ini juga dapat menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan dan mencegah pengambilan keputusan yang memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemilihan anggota parlemen dengan memilih mereka yang memiliki rekam jejak yang kuat dalam mewakili kepentingan masyarakat dan memiliki integritas yang tinggi. Pendidikan politik yang lebih baik dan partisipasi yang aktif dari masyarakat dalam proses politik juga dapat membantu membangun kesadaran akan pentingnya pemilihan yang bertanggung jawab.

5. Ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik mengeksploitasi loyalitas dan emosi rakyat untuk mencapai tujuan yang tidak jelas atau mengabaikan hak asasi manusia, hal itu dapat mengancam prinsip demokrasi dan keseimbangan kekuasaan yang sehat. Manipulasi ini seringkali dapat menghasilkan penindasan, pembatasan kebebasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis. Dalam demokrasi dewasa, upaya harus terus dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, serta memastikan bahwa kekuasaan kharismatik tidak disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan masyarakat.
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
ANALISIS VIDEO yang berjudul Geopolitik Indonesia

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Geopolitik di Indonesia memiliki prinsip tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Adapaun macam-macam teori geopolitik, yaitu:
1. Terori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Kari Haushofer
4. Teori Geopolitik Hallford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC fuller

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah indonesia mencakup:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.

Dapat disimpulkan bahwa, Negara indonesia ialah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudera pasifik dan samudera hindia serta diantara benua asia dan benua australia.