Nama : Rista Ayu Pandela
Npm : 2213053167
Kelas : 1E
Tugas : Analisis Jurnal
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
Perbedaan mengenai landasan negara yang akan diambil untuk dijadikan sebagai dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938 hingga pada persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi antara kelompok nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara. Dalam perbedaan pendapat antara Soekarno dan Natsir dapat disimpulkan pandangan mengenai negara Islam yaitu :
1. Konsep kehidupan negara adalah aktualisasi keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang pada hakikatnya taat kepada Allah serta dalam berhubungan sesama makhluk hidup harus berjalan sesuai yang ada dalam aturan nilainilai Islam.
2. Negara adalah media untuk membuat aturan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Melalui kekuasaan negara nilainilai Islam dapat diimplementasikan karena negara mempunyai kewenangan untuk membuat, menjalankan dan menegakkan aturan.
3. Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia oleh karenanya nilai Islam telah tumbuh dan berkembang dalam diri masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama. Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek.
Islam merupakan agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik.
Islam menuntun manusia mewujudkan kedamaian pada umat Islam khususnya dan seluruh manusia pada umumnya. Indonesia yang merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila tidak dapat mengklaim diri sebagai Negara Islam karena adanya keberagaman serta atas kesadaran dan kesepakatan bersama di antara Founding Fathers yang telah menyetujui dengan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan kenegaraan di Republik Indonesia.Dengan demikian Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh Agama ,dikarenakan keduanya saling berkaitan dan dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh Masyarakat Indonesia.
Npm : 2213053167
Kelas : 1E
Tugas : Analisis Jurnal
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
Perbedaan mengenai landasan negara yang akan diambil untuk dijadikan sebagai dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938 hingga pada persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi antara kelompok nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara. Dalam perbedaan pendapat antara Soekarno dan Natsir dapat disimpulkan pandangan mengenai negara Islam yaitu :
1. Konsep kehidupan negara adalah aktualisasi keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang pada hakikatnya taat kepada Allah serta dalam berhubungan sesama makhluk hidup harus berjalan sesuai yang ada dalam aturan nilainilai Islam.
2. Negara adalah media untuk membuat aturan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Melalui kekuasaan negara nilainilai Islam dapat diimplementasikan karena negara mempunyai kewenangan untuk membuat, menjalankan dan menegakkan aturan.
3. Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia oleh karenanya nilai Islam telah tumbuh dan berkembang dalam diri masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama. Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek.
Islam merupakan agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik.
Islam menuntun manusia mewujudkan kedamaian pada umat Islam khususnya dan seluruh manusia pada umumnya. Indonesia yang merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila tidak dapat mengklaim diri sebagai Negara Islam karena adanya keberagaman serta atas kesadaran dan kesepakatan bersama di antara Founding Fathers yang telah menyetujui dengan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan kenegaraan di Republik Indonesia.Dengan demikian Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh Agama ,dikarenakan keduanya saling berkaitan dan dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh Masyarakat Indonesia.