Kiriman dibuat oleh Rahma Putri Amalia

EKA D -> Diskusi

oleh Rahma Putri Amalia -
Nama : Rahma Putri Amalia
NPM : 2212011556
Sejatinya prinsip yang paling efektif adalah penggunaan prinsip yang dikolaborasi agar tercipta keefektifan, baik sebelum terjadi pencemaran maupun setelah terjadi pencemaran.
Prinsip pertama yang dapat efektif adalah prinsip Cegah Tangkal (Stand Still Principle)
Dimana harus beralih dari cara cara tanggulangi menjadi cara “cegah tangkal” atau cegat henti. Selanjutnya penggunaan teknologi yang bersih dan pengetatan MBL untuk daerah daerah yang belum tetapi ada potensial untuk tercemar akibat kegiatan daerah lain.

Kemudian prinsip Cegah Tangkal dapat dikolaborasi dengan Prinsip Sarana praktis yang terbaik, agar pengaturan yang bersifat pembatasan pencemaran lingkungan dilakukan seoptimal mungkin dengan melihat sarana terbaik dari segi teknik dan ekonomis.

Dan yang terakhir apabila telah terjadi pencemaran maka diperlukan Prinsip Penanggulangan Pada Sumbernya (Abatement at the Source) dimana pencemaran tidak cukup dibuat dengan IPAL dan pengenaan sanksi pidana tetapi perlunya sanksi administrasi untuk menghentikan pencemaran.