Nama:Selfi sahara
NPM: 2212011226
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sumber :menpan.go.id
Analisis Subjek Hukum:
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu
NPM: 2212011226
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sumber :menpan.go.id
Analisis Subjek Hukum:
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu