གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Destia Rahmah Fitriani 2213053082

Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Menganalisis soal 1

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban :
Menurut pendapat saya mengenai artikel tersebut yang membahas tentang Kasus Komunal di Perbatasan Indonesia - Timor Leste adalah Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda. Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Bisa dikatakan jarang sekali terjadi kekerasan antarwarga. Oleh karena itu, analisis terhadap konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat membuat langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.
Konflik perbatasan Indonesia dan Timor Leste menjadi sangat memprihatinkan karenaada tiga (3) titik krusial yang belum diselesaikan secara baik. Tiga titik tersebut yaitu di Noel Besi atau Citrana dan Naktuka (Kabupaten Kupang dan Distric Oecusse), Bijae Sunan atau Oben (Kabupaten TTU dan Distric Oecusse) serta Delomil atau Memo (Kabupaten Belu dan Distric Bobonaro). Salah satu masalah lain yang ditemui di perbatasan Indonesia-Timor Leste adalah ketidakjelasan wewenang dan kebijakan dalam pengelolaan wilayah perbatasan tersebut. Tumpang tindihnya kewenangan ini yang kemudian menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Pengelolaan perbatasan merupakan indikasi dari kesungguhan pemerintah dalam menata wilayah perbatasan. Faktanya tidak demikian karena realitas yang ada di wilayah perbatasan justru memperlihatkan ketidakjelasan aturan kewenangan dalam pengelolaan perbatasan, sebab yang terjadi dalam implementasi kebijakan pengelolaan perbatasan di lapangan adalah
realitas tumpang tindih kewenangan.
Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut , antara lain :
a. Adanya semangat negara yang menganggap perbatasan sebagai pintu depan negara, tentu memiliki keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk bekerjasama dengan negara tetangga. Dalam konteks ini wilayah perbatasan dipandang dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi, hal ini harus menitikberatkan pada pengembangan kerjasama dengan Timor Leste untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah perbatasan
b. Adapun peran pemerintah dalam upaya menjaga keutuhan wilayah negara melalui komunikasi dan kerjasama bilateral kemudian bisa dimanfaatkan oleh aktor-aktor lokal untuk ikut mempertahankan wilayah kekuasaan kerajaannya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban :
Apabila negara Indonesia tidak mengandung lagi konsep wawasan nusantara, maka solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara. Karena masing masing individu mempunyai pemikirannya sendiri sehingga tidak akan memikirkan konsep sebangsa, sepenanggungan, senasib dan satu tanah air lagi. Karena pada dasarnya, nusantara adalah analogi dari kata Indonesia sebagai suatu negara.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Jawaban :
Wawasan nusantara mempunyai andil dalam hal ini, karena wawasan nusantara dapat membentuk persamaan perspesi pada masyarakat Indonesia dalam hal mewujudkan cita-cita nasional. Ketahanan nasional yang dilandaskan pada wawasan nusantara akan mendorong individu atau masyarakat itu beripikir dan bertindak dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi. Maka konflik yang terjadi di masyarakat harus ditekan guna menguatkan rasa nasionalisme dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman, hambatan, dan tantangan.Karena dalam mewujudkan ketahanan nasional diperlukan sinergitas, integrasi, serta nasionalisme. Dengan ini dapat dikatakan bahwa mengatasi konflik guna mewujudkan ketahanan nasional dengan cara menyamakan persepsi, memahami, serta menanamkan pemahaman wawasan nusantara dalam diri individu. Hal ini juga berkaitan dengan wawasan nasional sebagai landasan pemikiran ketahanan nasional.
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Menganalisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti "Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif". Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Selain itu, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Supremasi Hukum
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)

Hukum adalah sebuah lembaga yang muncul untuk membantu hukum tata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat selama ratusan tahun hidup sederhana maka diatur dalam hukum alam yang sederhana. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran penting pada peran sosial dan politik yang terjadi di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Menurut UUD NRI tahun 1945 , Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum agar tercipta negara Indonesia agar menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat Indonesia.Jika masyarakat maupun pejabat sekalipun melaksanakan hukum yang keliru maka dapat menimbulkan malapetaka yang besar bagi bangsa Indonesia.