yang saya ketahui tentang tradisi hukum adalah tradisi hukum terdapat 2 kelompok yang utama di dunia yaitu, tradisi hukum kontinental (civil law tradition) dan tradisi hukum anglo-saksi (common law). perbedaan keduanya terdapat dalam peranan hukum perundangan - undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). negara yang menganut tradisi kontinental menepatkan hukum perundangan - undangan sebagai sistem utama hukumnya sedangkan negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksi menjadikan yurisprudensi sebagai sistem utama hukumnya