Nama : Miftha Nur Khoirun
NPM : 2212011549
Menurut saya prinsip yang terpenting adalah PRINSIP SARANA PRAKTIS YANG TERBAIK, yaitu karena prinsip ini menekankan bahwa sarana-sarana tersebut diterapkan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang menurut keadaan praktis maupun teknis yang aktual dipandang paling efektif dan sekaligus dari segi ekonomik dapat diterima oleh pelaku pencemaran.
Berdasarkan prinsip ini berarti pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pengembangan teknologi bersih dan ramah lingkungan yang dapat dihindarkan terjadinya pencemaran lingkungan disamping itu dari segi ekonomi dapat menguntungkan bagi pelaku usaha dan atau kegiatan.
Pada waktu berlakunya UUPPLH prinsip sarana praktis yang terbaik dituangkan dalam
ketentuan Pasal 10 huruf b yang menetapkan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan Pemerintah berkewajiban untuk memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan.
juga tercermin dalam ketentuan
Pasal 63 ayat (1) huruf v UUPPLH dengan tegas menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengkoordinasikan,mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan adalah perwujudan dari asas sarana praktis yang terbaik.
NPM : 2212011549
Menurut saya prinsip yang terpenting adalah PRINSIP SARANA PRAKTIS YANG TERBAIK, yaitu karena prinsip ini menekankan bahwa sarana-sarana tersebut diterapkan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang menurut keadaan praktis maupun teknis yang aktual dipandang paling efektif dan sekaligus dari segi ekonomik dapat diterima oleh pelaku pencemaran.
Berdasarkan prinsip ini berarti pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pengembangan teknologi bersih dan ramah lingkungan yang dapat dihindarkan terjadinya pencemaran lingkungan disamping itu dari segi ekonomi dapat menguntungkan bagi pelaku usaha dan atau kegiatan.
Pada waktu berlakunya UUPPLH prinsip sarana praktis yang terbaik dituangkan dalam
ketentuan Pasal 10 huruf b yang menetapkan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan Pemerintah berkewajiban untuk memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan.
juga tercermin dalam ketentuan
Pasal 63 ayat (1) huruf v UUPPLH dengan tegas menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengkoordinasikan,mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan adalah perwujudan dari asas sarana praktis yang terbaik.