Kiriman dibuat oleh Elya fitriyani

EKA D -> Diskusi

oleh Elya fitriyani -
Nama : Elya fitriyani
npm : 2212011760
matkul : Hukum lingkungan


Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
3. Melakukan penghijauan.
4. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan.
5. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.